BANYUASIN — Mata Pena News.Com — Proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp538.558.243, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya surat pengamanan bertahun 2025 yang dipasang di lokasi proyek.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi Supandi, menyebut pemasangan surat tersebut dilakukan atas perintah pihak Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, belum diperoleh dokumen yang dapat ditunjukkan kepada awak media untuk membuktikan klaim tersebut, seperti nomor surat, tanggal penerbitan, identitas petugas, maupun dasar tertulis dari arahan yang dimaksud.
PROYEK APBN 2026, SURAT PENGAMANAN BERTAHUN 2025
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat perbedaan tahun antara informasi mengenai proyek dan surat pengamanan yang terpasang.
Proyek disebut menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai sekitar Rp538.558.243. Sementara itu, surat pengamanan yang terlihat di lokasi tercantum tahun 2025.
Perbedaan tersebut tentu memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang, khususnya mengenai status dan masa berlaku surat tersebut.
Apakah surat tahun 2025 masih memiliki dasar keberlakuan untuk pekerjaan tahun anggaran 2026? Apakah terdapat surat perpanjangan, perubahan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pemasangannya?
KEPSEK SEBUT “PERINTAH INTEL KEJARI”
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi Supandi, menyampaikan bahwa pemasangan surat pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan perintah pihak Intel Kejari Banyuasin.
Awak media kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai siapa petugas yang memberikan arahan tersebut, nomor surat, tanggal penerbitan, serta dokumen yang menjadi dasar pemasangan.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dokumen tertulis tersebut belum diperoleh secara jelas.
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepala sekolah dan pihak P2SP sekolah terkait keberadaan maupun dasar pemasangan dokumen tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa yang sebenarnya menerbitkan, memerintahkan, dan bertanggung jawab atas pemasangan surat pengamanan tersebut.
KLAIM ATAS NAMA KEJAKSAAN PERLU DIVERIFIKASI
Penyebutan institusi penegak hukum dalam sebuah proyek pemerintah merupakan hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Apabila benar terdapat arahan atau pendampingan dari Kejari Banyuasin, publik tentu berhak mengetahui dasar administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada perintah atau arahan sebagaimana yang disampaikan, pihak yang namanya disebut juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi penggunaan nama institusi tanpa dasar.
Karena itu, pertanyaan sederhananya adalah:
Benarkah terdapat perintah dari Intel Kejari Banyuasin untuk memasang surat pengamanan tahun 2025 pada proyek yang disebut menggunakan APBN 2026?
Jika benar, dokumen apa yang menjadi dasarnya?
MENYANGKUT UANG NEGARA, ADMINISTRASI HARUS JELAS
Nilai proyek yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah membuat aspek transparansi dan tertib administrasi menjadi penting untuk diperhatikan.
Pengelolaan keuangan negara pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai:
Mengapa proyek tahun anggaran 2026 menggunakan atau memasang surat pengamanan bertahun 2025?
Apakah surat tersebut masih berlaku untuk kegiatan tahun 2026?
Apakah terdapat surat perpanjangan atau dokumen pendukung lainnya?
Benarkah terdapat perintah dari pihak Intel Kejari Banyuasin?
Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi proyek tersebut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar klaim lisan.
PIHAK TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, klarifikasi diharapkan datang dari sejumlah pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Banyuasin diharapkan menjelaskan apakah terdapat surat, pendampingan, atau arahan dari bidang Intelijen Kejari Banyuasin terkait pemasangan surat pengamanan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status proyek, sumber anggaran, administrasi pekerjaan, serta dokumen yang digunakan di lokasi.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Banyuasin dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi yang perlu ditindaklanjuti.
Adapun Kepala SDN 8 Talang Kelapa diharapkan memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar pemasangan surat tersebut dan menunjukkan dokumen yang menjadi rujukan.
MENUNGGU PENJELASAN RESMI
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Kejari Banyuasin mengenai benar atau tidaknya klaim adanya perintah dari pihak Intelijen.
Demikian pula, persoalan mengenai perbedaan tahun antara proyek APBN 2026 dan surat pengamanan tahun 2025 masih memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Media Mata Pena News.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi atas informasi yang ditemukan di lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Reporter: DONY S.H
Kaperwil Sumsel
Media Mata Pena News.Com














