BOGOR | Mata Pena News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk.
Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026), dan diterima langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Rudy mengatakan, sertifikasi dan penataan aset merupakan bagian penting dalam memastikan setiap aset milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas, tercatat secara tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
«“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.»
Menurut Rudy, aset pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai catatan administrasi. Setiap bidang tanah maupun aset daerah harus memiliki kepastian hukum dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses penyerahan PSU yang telah melalui berbagai tahapan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
«“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.»
320 Aset Pemkab Bogor Telah Tersertifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Rudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 320 bidang aset Pemerintah Kabupaten Bogor telah tersertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan.
Capaian tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Bogor dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus memastikan seluruh aset dapat diinventarisasi dan dikelola secara tertib.
Rudy meminta perangkat daerah terkait tidak berhenti pada proses administrasi setelah bukti hak atas tanah diterima.
Ia menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah.
«“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.»
Apresiasi untuk Sentul City dan Kantor Pertanahan
Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City Tbk, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan PSU tersebut.
Menurutnya, penataan aset membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses administrasi maupun aspek hukum dapat diselesaikan dengan baik.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat, sehingga penataan aset dan PSU di Kabupaten Bogor semakin tertib serta memberikan kepastian hukum.
«“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.»
BPN Pastikan Sertifikasi PSU Terus Berjalan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan PT Sentul City untuk menindaklanjuti proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
Menurut Sontang, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
«“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” bebernya.»
Selain penguatan sertifikasi aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui rencana peluncuran layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026. Layanan tersebut diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan sistematis.
Dengan penguatan sertifikasi serta penataan aset secara berkelanjutan, Pemkab Bogor diharapkan semakin memiliki kepastian dalam mengelola aset daerah. Di sisi lain, keberadaan PSU yang telah menjadi aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsi dan kebutuhan masyarakat.
(Red/Mata Pena News)














