MUBA | Mata Pena News – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.530 gram atau 1,53 kilogram.
Penindakan dilakukan di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Pada Kamis pagi, petugas Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian melakukan penindakan terhadap SO.
Saat diamankan, SO disebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Polisi menyebut pria tersebut sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau.
Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Polisi menyebut barang yang diduga sabu itu ditemukan tergantung pada bagian gantungan sepeda motor yang dikendarai SO.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama SO kemudian diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram.
Satu kantong plastik warna hitam.
Uang tunai Rp200 ribu.
Satu unit HP Redmi A2 warna hitam.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Polres Muba menyatakan penanganan perkara tersebut masih dalam proses. Status hukum dan keterlibatan SO selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Pena News — Muba














