Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polres Prabumulih, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Pembayaran

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRABUMULIH | Mata Pena News Lembayungnews – Plt Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih terkait laporan dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp83 juta.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang saat ini masih berjalan di Polres Prabumulih. Heriyanto didampingi kuasa hukumnya, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H.

Usai pemeriksaan, Usman menyampaikan bahwa pihaknya memandang persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).

Menurut Usman, dana yang dipersoalkan merupakan uang titipan yang diperuntukkan bagi pembayaran biaya illegal tapping dan tunggakan gas. Sebelum pembayaran dilakukan, terdapat proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan.

Baca Juga:  Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Ia menjelaskan, setelah PTGN menerbitkan SP3L pada 3 Agustus 2026, pembayaran kemudian dilakukan pada 4 Agustus 2026. Dari dana tersebut, menurut penjelasannya, sebagian telah disetorkan kepada PTGN, sedangkan sekitar Rp37 juta disebut masih tersisa dan telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pelapor.

“Dana tersebut merupakan titipan untuk pembayaran kepada PTGN dan bukan pendapatan perusahaan. Kami menilai persoalan ini lebih kepada kesalahpahaman,” ujar Usman.

Usman menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan penyidik guna menjelaskan duduk persoalan tersebut.

Baca Juga:  Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

Di sisi lain, pelapor berinisial MR menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana tersebut masih berlangsung di Polres Prabumulih. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Olla

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB