Polres Prabumulih Bekuk Dua Pelaku Pencurian Pipa Milik 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prabumulih | Mata Pena News –Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 38 batang pipa/besi bulat berukuran 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter per batang diduga telah dicuri dari jalur sumur injeksi SP-7 sampai SP-10. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp37.530.000.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pencurian pipa sumur injeksi di wilayah Desa Kemang Tanduk.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat, yakni HP dan GM. Keduanya diketahui berada di Jalan Lingkar Desa Kemang Tanduk menuju Desa Tanjung Menang dengan membawa sejumlah potongan pipa menggunakan satu unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua dengan nomor polisi BG 1196 CD.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut. Dalam proses pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian pipa tersebut.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

 

Selanjutnya, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

– 1 unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua dengan nomor polisi BG 1196 CD;

– 38 batang besi bulat berukuran 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter;

– 2 buah tabung oksigen warna cokelat;

– 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau;

– 1 set selang las potong warna orange dan hijau beserta regulator las oksigen;

– 1 buah cangkul bergagang kayu;

– 1 buah sekop bergagang besi; dan

– 2 buah linggis bergagang besi.

 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat maupun laporan terkait tindak pidana pencurian.

 

«“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian yang menyasar aset perusahaan. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat personel di lapangan setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian pipa,” ujar AKP Jhon Kenedi.»

Baca Juga:  Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP

 

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

«“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.»

 

TERANCAM PASAL 477 KUHP

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan korban PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field.

 

Polres Prabumulih menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, khususnya terhadap pencurian aset yang dapat mengganggu aktivitas operasional.

Sumber ; Humas Polres Prabumulih

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB