Polsek Prabumulih Timur Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Senilai Rp9,2 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRABUMULIH | Mata Pena News –  Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2025, setelah pihak manajemen salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, menemukan adanya selisih uang hasil transaksi.

 

Berdasarkan hasil pengecekan data transaksi pada komputer toko, ditemukan dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada seorang kasir berinisial JS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

 

Akibat perbuatan tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

 

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar nota penjualan top up DANA serta 3 lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tanggal 28 Agustus 2025 sebagai alat bukti pendukung proses hukum.

 

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat

 

«”Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan.” ujar IPTU Ultah Deanto, S.H.»

 

Saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Bersama masyarakat, Polri terus berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Prabumulih.

Sumber :Humas Polres prabumulih

Olla

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB