OKU TIMUR | Mata Pena News – Proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Dusun 03, Desa Wayhalom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan tim Mata Pena News di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 220 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 sentimeter dengan nilai anggaran sebesar Rp153.654.000.
Dari hasil pengamatan di lapangan, tim media menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan material batu split. Berdasarkan informasi yang diperoleh, spesifikasi yang direncanakan menggunakan batu split berukuran 2–3 sentimeter, namun material yang digunakan di lapangan diduga berukuran sekitar 3–4 sentimeter.
Selain itu, tim media juga mengamati pemasangan lapisan plastik sebagai alas pengecoran yang diduga tidak menutupi seluruh badan jalan. Pada beberapa titik, plastik terlihat hanya terpasang di sisi kanan dan kiri, sementara bagian tengah diduga tidak dilapisi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dusun 03 berinisial MD mengakui bahwa material batu split yang diterima berbeda dengan ukuran yang dipesan.
“Kami sudah pesan batu split ukuran 2–3, tetapi yang datang ukuran 3–4. Untuk pemasangan plastik memang seperti itu pada pekerjaan jalan sejenis. Kami hanya melaksanakan pekerjaan,” ujarnya kepada tim Mata Pena News.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih akan didalami guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Mata Pena News, Johan, menegaskan bahwa redaksi akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data sebelum menarik kesimpulan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pengurangan volume, perubahan spesifikasi tanpa dasar yang sah, atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wayhalom, Penjabat (Pjs.) Kepala Desa, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Wayhalom, Pjs. Kepala Desa, Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, Inspektorat, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Dony S.H. (Kaperwil Sumatera Selatan)














