VIRAL! Dugaan Pungutan Biaya Pengurusan Administrasi di Kantor Desa Gumawang Disorot, Warga Minta Pemerintah Kabupaten OKU Timur Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR | Mata Pena News – Dugaan praktik pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di Kantor Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya saat mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar akta kematian.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Mata Pena News, besaran biaya yang diminta kepada warga disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000 untuk setiap pengurusan dokumen.

 

Tim Mata Pena News kemudian mendatangi Kantor Desa Gumawang pada Selasa, 28 Juli 2026, guna melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Gumawang, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan kepada tim media. Menurut informasi yang diperoleh, yang bersangkutan mengakui adanya permintaan biaya kepada masyarakat dalam proses pengurusan administrasi. Tim media juga mengaku memperoleh dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan (chat) yang diduga menunjukkan adanya permintaan biaya tersebut. Keaslian serta konteks dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Peran Penting Dinsospermades dalam Realisasi Banprov di Desa-Desa Jepara

 

Munculnya dugaan tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian praktik pelayanan administrasi desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, pelayanan administrasi dasar kepada masyarakat oleh pemerintah desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

 

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan pelayanan publik.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pemanfaatan Data Statistik Sektoral untuk Kebijakan Pembangunan

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gumawang, Muhammad Safei, belum berhasil dimintai keterangan. Tim Mata Pena News telah berupaya melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di kantor desa.

 

Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Gumawang, Kasi Pemerintahan Desa Gumawang, Pemerintah Kecamatan Belitang, maupun Pemerintah Kabupaten OKU Timur apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter: DONY S.H. (Kaperwil Sumatera Selatan)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB