Tak Lindungi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Ketum Fokogakum Dr. Tasrif M. Saleh MH Apresiasi Ketegasan Polri: Kepercayaan Publik Semakin Menguat!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Pena News –  Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Dr. Tasrif M. Saleh menilai penindakan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya, menunjukkan bahwa Polri merupakan institusi yang profesional, transparan, dan tidak ada praktik impunitas di internal kepolisian.

 

“Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Karena kepercayaan publik semakin menguat (ke Polri) karena tidak melindungi anggota yang melanggar hukum. Bahkan ditindak dengan transparan dan adil,” kata Ketum Fokogakum, Dr. Tasrif M Saleh, SH., MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Juli 2026.

 

Lanjut, akademisi Universitas Jayabaya tersebut, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan secara konsisten dalam menegakkan hukum dan prinsip ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional

 

“Polisi yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada prinsip siapa yang melindungi siapa. Ketika anggota Polri sendiri ditindak secara tegas, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, termasuk bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh. Mereka diduga terkait perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

 

Dalam perkembangan penanganannya, personel Polri yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat

 

Tasrif menilai langkah tersebut menjadi pesan penting bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga dilakukan secara internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota Polri.

 

“Ini justru menjadi kekuatan moral Polri. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, proses, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Dengan cara seperti ini, institusi akan semakin sehat dan publik akan semakin percaya” ujar Tasrif.

 

Ia juga mengapresiasi sikap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau masyarakat yang melakukan ditindak, anggota Polri yang melakukan juga harus ditindak. Sementara itu apabila ada anggota Polisi tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang ditindak juga. Inilah equality before the law yang sesungguhnya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB