Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Ganjal ATM, Empat Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp210 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 22:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp210 juta. Keempat pelaku, yang terdiri dari SA, RP, ZR, dan A, ditangkap di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Dua pelaku lainnya, M dan W, masih buron.

Pada tanggal 10 Desember 2025, seorang perempuan menjadi korban penipuan di mesin ATM BCA yang terletak di minimarket wilayah Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Korban tidak bisa menarik uangnya karena kartu ATM terjebak akibat dipasang ganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. Ketika korban panik, salah satu pelaku mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku. Akibatnya, pelaku berhasil menguras saldo korban sebesar Rp210 juta.

Baca Juga:  Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP

Keempat pelaku yang ditangkap adalah:

  • SA (otoritas utama dan pemantau situasi),
  • RP dan W (sopir kendaraan pelaku),
  • ZR (penempat tusuk gigi ganjal pada mesin ATM),
  • A (pengintip PIN korban).
    Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu M dan W, masih dalam pengejaran polisi.

Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban. Selama beberapa hari, polisi melakukan pengintaian di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Motif pelaku adalah untuk memenuhi gaya hidup yang hedonis, seperti berjudi dan pesta minuman keras. Dalam beberapa kali aksi serupa sebelumnya, SA yang diketahui sebagai residivis pernah beraksi di Kota Tangerang dan Sukabumi.

Baca Juga:  Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya:

  • 41 kartu ATM dari berbagai bank,
  • Gunting, tusuk gigi, dan barang-barang lainnya,
  • Satu unit mobil Honda Brio,
  • Beberapa unit telepon genggam,
  • Topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kompol Aji Riznaldi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa kondisi mesin ATM, tidak memaksakan kartu jika ada gangguan, dan menolak bantuan dari orang tak dikenal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menutup keypad saat memasukkan PIN.

Red

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB