Ahli Waris di Megamendung Tuntut Pengembalian Tanah Leluhur Seluas 14 Hektar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News –– Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah leluhur di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan tuntutan pengembalian lahan seluas sekitar 14 hektar yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun oleh pihak lain.

Permintaan tersebut disampaikan oleh 12 orang ahli waris yang berasal dari empat desa, yakni Desa Sukamanah, Sukakarya, Sukagalih, dan Sukaresmi. Mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa girik dan bukti pajak atas nama leluhur mereka, Aki Alihan dan Nenek Kute.

Salah satu ahli waris, Id (50), mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digunakan oleh pihak lain, yang menurut mereka sebelumnya dikelola oleh Cikopo 12 dan kemudian diteruskan oleh PTPN VII.

Baca Juga:  TP PKK Jepara Teken Kerja Sama dengan DLH, Diskominfo dan BAZNAS di Pendapa Kartini

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami memiliki bukti administrasi desa dan dokumen pajak atas nama keluarga besar kami. Kami berharap ada kejelasan status dan pengembalian hak kami,” ujar Id kepada wartawan di Bogor, Selasa (28/10).

Id menambahkan, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk fasilitas komersial, yang menurutnya perlu ditelusuri dasar perizinannya.

Kuasa hukum para ahli waris, Moses, mengatakan pihaknya masih mengedepankan jalur kekeluargaan dan klarifikasi administratif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Baca Juga:  Peran Penting Dinsospermades dalam Realisasi Banprov di Desa-Desa Jepara

“Kami menghormati semua pihak dan berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Moses.

Pendamping ahli waris lainnya, Nesap Pitung, menyampaikan bahwa timnya kini tengah memeriksa keabsahan dokumen dan menyiapkan langkah hukum yang proporsional.

“Kami sedang melakukan verifikasi atas dokumen kepemilikan. Prinsipnya, kami ingin mencari keadilan tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII maupun pihak yang disebut sebagai pengelola sebelumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut.

Redaksi DetikSatu

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB