OKU TIMUR – Mata Pena News
Sejumlah warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menyampaikan protes dan melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga pada Senin (27/7/2026), Desa Margo Rejo menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp791.784.000. Dari jumlah tersebut, anggaran bidang pembangunan disebut berkisar antara Rp237.535.200 hingga Rp316.713.600. Warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Menurut perwakilan warga, hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai lokasi pekerjaan, volume pembangunan, spesifikasi teknis, nilai anggaran per kegiatan, maupun dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang dapat diakses masyarakat.
Warga menilai informasi tersebut seharusnya dapat diketahui publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan lainnya yang mengatur keterbukaan penggunaan anggaran desa.
Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek maupun rincian pembangunan yang dinilai belum dapat ditemukan di lokasi pekerjaan. Mereka mengaku belum mengetahui secara pasti titik pembangunan, panjang jalan yang dikerjakan, spesifikasi pekerjaan, maupun besaran anggaran masing-masing kegiatan.
Dalam laporannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Bupati H. Lanosin, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, serta Camat Semendawai Suku III untuk:
Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Margo Rejo terkait rincian penggunaan anggaran pembangunan.
Melakukan pengecekan fisik seluruh pekerjaan yang dibiayai Dana Desa.
Menindak sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Salah seorang perwakilan warga menyatakan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari uang negara untuk kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, awak media juga mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Suyitno, baik dengan mendatangi kantor desa maupun kediamannya. Namun, menurut keterangan wartawan, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan wartawan, Kepala Desa menyampaikan sedang berada di wilayah Tugu Mulyo, Kabupaten OKI. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Desa Margo Rejo terkait dugaan yang disampaikan warga.
Mata Pena News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Inspektorat, DPMD, maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Dony.SH (Kaperwil SemSel)














