PALEMBANG | Mata Pena News – Proyek pembangunan Mandiri Financial Center Palembang senilai sekitar Rp126 miliar di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, menuai sorotan. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) di RT 22, Kelurahan 24 Ilir, melaporkan rumah mereka mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas konstruksi proyek tersebut.
Mata Pena News terus mengawal persoalan ini karena hingga kini warga mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian, meski proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan pendataan warga, sedikitnya terdapat 40 titik kerusakan pada rumah-rumah di sekitar lokasi proyek. Kerusakan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari retaknya dinding, lantai pecah, hingga kerusakan pada struktur bangunan yang dinilai cukup mengkhawatirkan.
Warga menduga kerusakan tersebut muncul sejak pekerjaan konstruksi menggunakan alat berat berlangsung. Selain mengeluhkan dampak fisik terhadap bangunan, mereka juga menyebut tidak pernah memperoleh sosialisasi sebelum proyek dimulai.
“Kami bukan menolak pembangunan. Yang kami tuntut adalah kepastian atas kerusakan rumah kami. Sejak awal tidak ada sosialisasi, sekarang rumah rusak, tetapi sampai tiga kali mediasi belum ada kejelasan,” ujar salah seorang warga.
Tiga Kali Mediasi, Belum Ada Titik Temu
Menurut keterangan warga, upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah telah ditempuh sebanyak tiga kali dengan melibatkan pihak terkait. Namun hingga kini belum ada kesepakatan mengenai bentuk pertanggungjawaban maupun mekanisme ganti rugi atas kerusakan yang dilaporkan.
Belum adanya penyelesaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen para pihak dalam menyelesaikan dampak sosial dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sejumlah Pertanyaan Publik Mengemuka
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pendataan dan dokumentasi kondisi awal rumah-rumah warga sebagai bagian dari mitigasi risiko proyek?
Apakah kajian teknis mengenai dampak getaran dan aktivitas konstruksi terhadap bangunan di sekitar lokasi telah dilakukan?
Jika benar terdapat puluhan titik kerusakan sebagaimana dilaporkan warga, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi independen dan memberikan kompensasi apabila terbukti terdapat hubungan sebab akibat dengan aktivitas proyek?
Mengapa hingga tiga kali mediasi berlangsung, belum ada kepastian penyelesaian yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak?
Peran Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya tertuju kepada pelaksana proyek, tetapi juga kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
Publik mempertanyakan apakah pemerintah telah memastikan adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek dimulai, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi, serta menindaklanjuti laporan warga yang mengaku mengalami kerusakan rumah.
Sebab, dalam setiap pembangunan berskala besar, perlindungan terhadap masyarakat sekitar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek.
Proyek Bernilai Rp126 Miliar
Diketahui, pembangunan Mandiri Financial Center Palembang merupakan proyek milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dikerjakan oleh ADHI–APG KSO, kerja sama operasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Persada Gedung.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp126 miliar, dimulai pada 14 Maret 2025 setelah groundbreaking pada 27 Desember 2024, dengan target penyelesaian 8 Mei 2026.
Pengawasan konstruksi dilakukan oleh PT Prosys Bangun Persada sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi, sementara PT Arthareka Graha Sarana bertindak sebagai Quantity Surveyor.
Dengan nilai investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik berharap pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik gedung, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Persada Gedung, Pemerintah Kota Palembang, serta instansi terkait mengenai dugaan kerusakan rumah warga, hasil tiga kali mediasi, mekanisme penanganan kerugian, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mata Pena News memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Informasi atau penjelasan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: DONY S.H. (Kaperwil Sumatera Selatan)














