PALEMBANG, MATA PENA NEWS — Proyek pekerjaan cor beton halaman dan rehabilitasi gedung SD Negeri 155 Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang berada dalam lingkup Dinas Pendidikan Kota Palembang, menjadi perhatian masyarakat.
Pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp2.835.583.000 tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Palembang Tahun 2026. Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan tercatat dengan nomor kontrak 0600/PPK-GD/DISDK-SD/APBD/2026 dan dilaksanakan oleh CV Surya Naga.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata terhadap keberadaan proyek, melainkan menyangkut sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, sistem drainase dan pembuangan air, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi lapangan perlu diperiksa secara teknis
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (28/8/2026) menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Material konstruksi dan bekas pekerjaan terlihat berada di sejumlah titik di sekitar area proyek.
Dari pengamatan visual, terdapat bagian pekerjaan yang dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Salah satunya berkaitan dengan konstruksi rangka baja serta jalur saluran yang mengikuti kondisi lokasi.
Namun, penilaian mengenai mutu konstruksi tidak dapat hanya dilakukan berdasarkan pengamatan kasat mata. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar kerja, volume, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah arah serta konektivitas saluran air. Jalur saluran yang terlihat mengikuti kondisi lokasi perlu dipastikan memiliki elevasi, arah aliran, dan titik pembuangan akhir yang sesuai dengan perencanaan.
Warga berharap kualitas pekerjaan benar-benar diperhatikan
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku berharap proyek tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat dan fungsi sebagaimana direncanakan.
“Kalau hujan turun, kami khawatir air meluap ke jalan dan depan rumah warga. Jalur pembuangannya juga belum terlihat jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya berharap pemerintah melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Pekerjaannya masih baru, tetapi ada bagian yang terlihat perlu diperiksa. Kami berharap pemerintah mengecek kembali kualitasnya sebelum pekerjaan dinyatakan selesai,” katanya.
Keterangan warga tersebut merupakan pendapat dan kekhawatiran masyarakat yang masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Aspek K3 turut menjadi perhatian
Selain kualitas pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan media, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan yang tampak secara jelas, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.
Area pekerjaan yang berdekatan dengan akses masyarakat juga perlu dilengkapi pengamanan dan rambu-rambu yang memadai. Material konstruksi maupun bagian pekerjaan yang terbuka berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak diberikan pengamanan yang cukup.
Karena itu, penerapan K3 perlu menjadi bagian penting dalam pengawasan pekerjaan, terlebih lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan
Di tengah aktivitas peliputan dan kontrol sosial terhadap pekerjaan pemerintah tersebut, awak media mengaku mendapat ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dari seorang pekerja di lokasi yang disebut bernama Udin.
Menurut keterangan reporter, ucapan tersebut disampaikan ketika wartawan sedang melakukan peliputan di lokasi proyek.
Awak media juga menyebut adanya pihak lain di lokasi yang dinilai mengetahui kejadian tersebut. Nama-nama yang disebut dalam laporan lapangan antara lain IIN dan Yasin.
Mata Pena News menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan berdasarkan informasi yang diperoleh reporter di lapangan dan masih membutuhkan konfirmasi dari masing-masing pihak.
Jika benar terdapat penghinaan atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan fungsi jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga tetap berkewajiban menaati kode etik jurnalistik serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
Klarifikasi pihak terkait masih ditunggu
Mata Pena News telah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Upaya konfirmasi juga diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis, metode pekerjaan, pengawasan, progres pekerjaan, serta penerapan K3 di lokasi.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak terkait belum diperoleh.
Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, Dinas Pendidikan Kota Palembang, PPTK, pengawas pekerjaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting
Dengan nilai pekerjaan yang bersumber dari APBD, masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat hasil pekerjaan secara kasat mata. Pihak berwenang dapat mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta progres pekerjaan.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berharap Pemkot Palembang dan instansi pengawasan terkait tidak menunggu munculnya kerusakan setelah pekerjaan selesai.
Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain:
Kesesuaian fisik pekerjaan dengan RAB, gambar kerja, volume dan spesifikasi teknis.
Fungsi saluran air, termasuk elevasi, arah aliran, konektivitas dan titik pembuangan akhir.
Kualitas material dan konstruksi melalui pemeriksaan teknis apabila diperlukan.
Penerapan K3 bagi pekerja dan perlindungan terhadap siswa serta masyarakat di sekitar lokasi.
Transparansi informasi proyek, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan dan pengawasan.
Pengawasan independen atau pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Publik menunggu penjelasan
Proyek yang menggunakan uang rakyat pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai beton, besi, rehabilitasi gedung maupun saluran air.
Ada aspek mutu pekerjaan, keselamatan, manfaat pembangunan, transparansi anggaran dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Karena itu, setiap sorotan publik terhadap proyek pemerintah semestinya dijawab dengan data dan penjelasan yang terbuka.
Mata Pena News masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, kontraktor pelaksana, PPTK dan pihak pengawas terkait seluruh persoalan yang menjadi sorotan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan terbuka untuk koreksi, klarifikasi serta hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Reporter: DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel
.














