BANYUASIN | Mata Pena News – Polemik pemindahan Kantor Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan kebijakan pemindahan kantor desa yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait, sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Ironisnya, kantor desa lama yang dinilai masih layak digunakan kini terbengkalai. Bangunan yang sebelumnya menjadi pusat pelayanan masyarakat itu tampak tidak terawat, bahkan disebut warga menjadi tempat berkumpulnya kambing.
Pada malam hari, bangunan yang kosong tersebut juga memunculkan kesan angker sehingga warga menjulukinya sebagai “rumah hantu”. Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak kantor desa dipindahkan ke lokasi baru, pelayanan administrasi kepada masyarakat diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus berbagai dokumen, seperti surat keterangan, administrasi kependudukan, hingga keperluan pelayanan desa lainnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Pulau Rimau, Sumito, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan izin terkait pemindahan Kantor Desa Nunggal Sari.Menurutnya,hingga saat ini kecamatan juga tidak mengetahui adanya persetujuan atau izin dari instansi terkait di tingkat Kabupaten Banyuasin.
“Hingga saat ini kami tidak pernah menerima koordinasi ataupun permohonan izin mengenai pemindahan kantor desa tersebut,” ungkap Sumito.
Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan tidak adanya aktivitas pelayanan di kantor desa lama maupun di lokasi kantor yang baru. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga yang membutuhkan pelayanan pemerintahan desa.
Atas kondisi itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah proses pemindahan kantor telah memenuhi ketentuan administrasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta untuk menelusuri apabila terdapat penggunaan anggaran negara dalam proses perpindahan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nunggal Sari, Sunarno, yang telah diupayakan dikonfirmasi untuk kedua kalinya, belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi. Mata Pena News masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Nunggal Sari sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil langkah konkret agar pelayanan publik di Desa Nunggal Sari kembali berjalan normal serta polemik mengenai pemindahan kantor desa dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: DONY S.H. (Kaperwil Sumsel)














