MUSI BANYUASIN | Mata Pena News, Kamis 13 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar sosialisasi tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. Toha Tohet, unsur aparat penegak hukum (APH), serta para pelaku dan peserta kegiatan pengeboran minyak dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak masyarakat secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah optimalisasi sumur minyak yang sudah ada, sekaligus penegasan agar masyarakat tidak melakukan pengeboran sumur baru yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Musi Banyuasin H. Toha Tohet menekankan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja, infrastruktur serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Pertama, pengamanan seluruh pekerja. Keselamatan menjadi aspek utama sehingga aktivitas di lapangan harus dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, penguatan infrastruktur kerja. Infrastruktur pendukung dinilai penting untuk menunjang kegiatan pengelolaan sumur sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi pekerjaan.
Ketiga, peningkatan produksi. Optimalisasi sumur yang telah ada diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan produktif tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta regulasi.
Keempat, peningkatan manfaat sumur bor bagi masyarakat. Pengelolaan yang baik diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mendorong seluruh pihak yang terlibat agar memahami dan menjalankan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara bertanggung jawab.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat, pelaku kegiatan sumur minyak dan aparat terkait sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, produktif dan sesuai regulasi.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan, larangan pengeboran baru sebaiknya ditulis sebagai kebijakan/ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi dan disesuaikan dengan ruang lingkup serta bunyi resmi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang keliru.
Reporter : Zulkarnain














