Palembang | Mata Pena News – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jembatan Belly Keramasan di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran proyek dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.978.410.000 yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV Gempar Jaya.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan yang tampak saat ini berupa penggantian lantai jembatan menggunakan pelat baja. Sementara itu, belum terlihat adanya pekerjaan pada bagian struktur utama seperti rangka, pondasi, tiang penyangga, maupun komponen konstruksi lainnya yang lazim menjadi bagian dari pekerjaan rehabilitasi secara menyeluruh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kesesuaian antara nomenklatur pekerjaan “rehabilitasi” dengan pelaksanaan di lapangan. Menurut mereka, apabila ruang lingkup pekerjaan memang hanya mencakup penggantian lantai, diperlukan penjelasan resmi berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang narasumber yang memahami bidang konstruksi menyampaikan kepada Mata Pena News bahwa biaya penggantian lantai jembatan diperkirakan berada di bawah nilai kontrak proyek. Namun, estimasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan karena masih memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis dan administrasi proyek yang sah.
Oleh karena itu, transparansi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai ruang lingkup pekerjaan, rincian anggaran, serta tahapan pelaksanaan proyek.
Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit teknis dan administrasi apabila diperlukan guna memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Arman selaku pihak kontraktor dari CV Gempar Jaya, Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Bina Marga Kota Palembang, serta pihak Dinas PUPR Bina Marga Kota Palembang terkait ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan progres pelaksanaan proyek. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Arman, Taufik, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, data, atau dokumen resmi terkait proyek tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Reporter: Dony S.H. (Kaperwil Sumsel)














