JAKARTA | Mata Pena News – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengajak seluruh ketua umum organisasi advokat dan para pengacara di Indonesia untuk bersama-sama mengawal persoalan dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sutan Nasomal, dugaan munculnya kasus keracunan pada penerima manfaat MBG harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum apabila terbukti terdapat kelalaian maupun pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara profesional dengan memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Jangan biarkan anak-anak sekolah menjadi kelinci percobaan. Apabila benar terdapat pengelola SPPG yang lalai atau menggunakan bahan pangan yang tidak layak, harus diproses sesuai hukum,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media pada Jumat (11/9/2026).
Sutan mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus dugaan keracunan yang pernah terjadi selama pelaksanaan program MBG.
Ia juga mendorong organisasi advokat untuk melakukan kajian dan audit hukum secara independen terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan keracunan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan melawan hukum.
Dorong Pertanggungjawaban
Sutan menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing berjalan sebagaimana mestinya.
“SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, aspek hukum, keamanan pangan, pengawasan, dan perlindungan terhadap penerima manfaat harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Ia menambahkan, apabila korban mengalami kerugian akibat dugaan keracunan makanan dan kemudian terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka hak korban untuk memperoleh pemulihan dan ganti rugi harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum.
Sutan bahkan menyampaikan pandangan agar korban memperoleh kompensasi yang layak dan diberikan secara langsung kepada korban, bukan melalui perantara. Besaran kompensasi, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan kerugian dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Kasus Ditelusuri
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta seluruh organisasi advokat yang memiliki perhatian terhadap persoalan perlindungan masyarakat untuk ikut mengawal laporan-laporan dugaan keracunan MBG.
Ia berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian bantuan atau kompensasi kepada korban, tetapi juga memastikan penyebab kejadian dapat diketahui secara terang.
“Kalau memang ada unsur pidana, jangan berhenti pada ganti rugi. Harus ada penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.
Sutan juga meminta seluruh pihak tidak melakukan generalisasi terhadap pengelola SPPG. Menurutnya, proses hukum harus berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan persidangan.
“Yang harus ditindak adalah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, tetapi persoalannya tidak pernah diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Novis














