KOTA BOGOR | Mata Pena News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat upaya penagihan tunggakan pajak daerah dengan melantik delapan jurusita pajak di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak.
Delapan petugas yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti piutang pajak melalui mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Bogor menargetkan realisasi penagihan mencapai Rp120 miliar hingga akhir 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan potensi piutang pajak daerah yang dapat ditagih saat ini mencapai hampir Rp600 miliar. Namun, proses penagihan membutuhkan prosedur administrasi yang tepat serta dukungan petugas dengan kompetensi dan sertifikasi khusus.
“Yang pertama, kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar. Namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah,” ujar Dedie.
Menurutnya, delapan ASN Bapenda yang dilantik telah melalui tahapan pelatihan, ujian, hingga penetapan sebagai jurusita pajak daerah. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu menjalankan tugas penagihan, termasuk tindakan penyitaan apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
Dedie menjelaskan, target penagihan yang ditetapkan Sekretaris Daerah Kota Bogor mencapai sekitar 20 persen dari total piutang. Dengan nilai piutang hampir Rp600 miliar, target tersebut setara dengan sekitar Rp120 miliar yang diharapkan dapat direalisasikan pada tahun ini.
Ia juga mengingatkan para jurusita agar menjalankan kewenangan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas saat berhadapan langsung dengan wajib pajak.
“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” tegasnya.
Penagihan Dilakukan Secara Bertahap
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa para jurusita mulai bekerja setelah pelantikan dengan menyusun tahapan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Tahapan tersebut mencakup pemasangan plang pemberitahuan, pemanggilan wajib pajak melalui aplikasi, hingga tindak lanjut berupa penyegelan atau pembekuan rekening usaha apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mulai efektif jurusita setelah dilantik sore hari ini, insyaallah akan segera merumuskan tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang,” kata Wahid.
Ia menambahkan, pelaksanaan penagihan akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap langkah penagihan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah disiapkan.
Wahid menegaskan, delapan jurusita tersebut merupakan personel internal Bapenda Kota Bogor yang telah mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikasi sesuai bidang tugasnya.
“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya.
Dengan pembentukan tim khusus jurusita pajak, Pemkot Bogor berharap penagihan piutang daerah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Redaksi | Mata Pena News














