LSM PENJARA PN, Memohon Ombudsman RI Bubarkan SMPN 2 Jauh Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional PPDB

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter :Dedy

Cibinong  | Mata Pena News – Ketua LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) Bogor Raya, Dedy Karim, minta Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera melakukan investigasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dan SMP Negeri 2 Cibinong, terkait adan dugaan telah terjadi penerimaan siswa baru pada SMP Negeri 2 Cibinong, yang tidak melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2022, Ungkap Dedy Karim

“Kami minta Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera melakukan investigasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Disdik) dan SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait ada dugaan telah terjadi penerimaan siswa baru pada SMP Negeri 2 Cibinong, yang tidak melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) namun sudah menerima siswa sejak PPDB 2022 – 2023 ,” ujar Dedy Karim Jumat (13/09/24) di Cibinong,

“Sementara, Disdik Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Dinas Pendidikan DR. Nina terkesan melindungi perbuatan melawan hukum SMP Negeri 2 Cibinong, tersebut dengan mengatakan pelaksanaan PPDB pada sekolah tersebut sudah melalui pross PPDB murni. Namun saat diminta untuk menunjukan bukti tertulis, Nina tidak dapat menunjukan buktinya,“ tambah Dedy Karim.

Baca Juga:  BANGGA JADI WARGA JEPARA! BUDI KARYA, SENIMAN ASLI JEPARA TERPILIH SE-INDONESIA BIKIN LUKISAN GARAM TERBESAR DI DUNIA, MELENG GANG TANPA SENTUHAN PEMKAB JEPARA

Menurutnya Sekeretaris Dpc Bogor Raya  Endin, SH, MH, CPL, kami akan berkoordinasi dengan Respon Cepat Ombudsman RI untuk segera menindak tegas SMP Negeri 2 Cibinong dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang telah membuka penerimaan siswa PPDB Tahun 2022 sampai PPDB tahun 2024 -2025  SMPN 2 Kelas Jauh, di duga tidak memiliki izin SK operasional Penerimaan PPDB, dalam permasalahan ini di duga  kepala sekolah menggunakan hak wewenang jabatan nya untuk membohongi rakyat Kabupaten Bogor, Tegas Endin SH.MH.CPL

“Kami memohon agar Respon Cepat Ombudsman (RCO) RI untuk segera menindak tegas Kepala SMP Negeri 2 Cibinong dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang telah memberikan izin membuka SMPN 2 Cibinong Kelas Jauh, dengan Nomor 421/64 – Disdik Kabupaten Bogor, tanggal 3 Juni 2022 di tanda tangani Juanda Dimansyah. SE,MM, saat itu menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor, namun pemberian izin Pembukaan SMPN 2 Kelas Jauh tidak melampirkan surat izin SK Operasional Peserta Penerimaan Siswa Baru PPDB tahun 2022 dari Kemendikbud, Ungkap Endin SH,MH,CPL .

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Patut diduga Pembukaan PPDB sekolah SMPN 2 JAUH menjadi ajang korupsi berjemaah SMPN 2 Cibinong  justru itu kami memohon agar di bubarkan disamping itu siswa yang sudah belajar belum tau setatus nya, kasihan kan siswa belajar sungguh tapi status nya tidak jelas kelulusan dari sekolah mana .Tutup Dedy Karim Ketua LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Ray

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB