PRABUMULIH | Mata Pena News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) melakukan audiensi dengan pihak SMAN 1 Prabumulih pada Selasa (7/7/2026) sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Prabumulih.
Menurut APM, salah satu keluhan yang paling banyak diterima berasal dari masyarakat yang menilai sejumlah calon peserta didik mengalami kesulitan untuk diterima di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, meskipun telah memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang tersedia.
Audiensi dipimpin Ketua Umum APM, Adi Susanto, SE, didampingi Sekretaris Jenderal Rendi Barlindo beserta jajaran pengurus. Rombongan diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Prabumulih, Alfran Sanius, bersama dewan guru dan staf sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, APM meminta pihak sekolah membuka data pelaksanaan SPMB sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kami meminta pihak sekolah untuk dapat membuka data SPMB secara jelas dan transparan. Jika seluruh proses sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, maka data tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Adi Susanto.
Adi menegaskan, audiensi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan bebas dari dugaan penyimpangan.
Selain berdialog dengan pihak sekolah, APM juga melakukan pencocokan (kroscek) terhadap sejumlah data yang diperlihatkan serta mendokumentasikan proses tersebut sebagai bagian dari pengumpulan bahan informasi.
“Data yang kami lihat sudah kami kroscek langsung di lapangan dan juga kami dokumentasikan. Ini akan menjadi bahan dasar kami untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Menurut Adi, hasil pengumpulan data tersebut akan dikaji lebih lanjut dan direncanakan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.
“Data ini akan kami bawa sebagai bahan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Gubernur Sumatera Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Prabumulih, Alfran Sanius, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB di sekolahnya telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami melaksanakan SPMB berdasarkan aturan resmi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua. Seluruh proses dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan,” jelas Alfran.
Ia menambahkan, pihak sekolah pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi, sepanjang tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Kami siap mendukung transparansi, namun tentu tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan,” pungkasnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun pelaksanaan SPMB yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Devie














