LBH Harimau Raya: Penyidik Polres Metro Jakarta Utara Layangkan Pemanggilan Kedua kepada Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya masih terus berproses di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 tertanggal 27 Juli 2026 yang telah diterima oleh pihak pelapor

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang diperlukan.

Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan klarifikasi kedua kepada Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang milik klien pelapor.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

LBH Harimau Raya menyatakan menghormati langkah penyidik yang terus melakukan pendalaman perkara secara bertahap.

Menurut lembaga tersebut, pemenuhan panggilan penyidik merupakan bagian penting dalam membantu proses penegakan hukum sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

“Kami berharap pihak yang dipanggil dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut agar proses penyelidikan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” demikian keterangan LBH Harimau Raya.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pemanfaatan Data Statistik Sektoral untuk Kebijakan Pembangunan

LBH Harimau Raya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat kesimpulan ataupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Harimau Raya menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya serta mengawal setiap tahapan proses penyelidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

JKS

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB