BEKASI | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum LH) dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Ketua Umum LBH Harimau Raya menyatakan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku guna menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan masyarakat.
“Ketika seorang pejabat publik telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya, maka kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Kami mendesak agar dilakukan evaluasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu pejabat, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, LBH Harimau Raya menyampaikan rencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut akan dipimpin Ketua Umum LBH Harimau Raya bersama Ketua DPC LBH Harimau Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt.
Dalam aksi tersebut, LBH Harimau Raya akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap Kepala DLH sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan sampah serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan akan dilaksanakan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan jadikan jabatan sebagai benteng dari pertanggungjawaban. Masyarakat berhak memperoleh pemerintahan yang bersih dan lingkungan yang terlindungi,” kata Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Jks














