Kejari Geledah Tiga Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik BAP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung), Selasa (21/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengembangan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp9,17 miliar.

BAP merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 dalam proses pengadaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di Kota Bogor, yakni kawasan Pakuan Hill, Bogor Timur, Duta Kencana, Tanah Sareal, dan Cemplang Timur, Bogor Barat.

“Ketiga lokasi tersebut merupakan rumah milik BAP,” ujar Rinaldy kepada wartawan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, komputer, printer, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Meski demikian, Rinaldy belum bersedia mengungkap secara rinci isi dokumen maupun data yang diamankan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang disita masih akan kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Belum dapat kami sampaikan secara detail,” katanya.

Penggeledahan Berlangsung Enam Jam

Proses penggeledahan di rumah BAP yang berada di kawasan Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam. Selama kegiatan berlangsung, keluarga tersangka yang berada di lokasi bersikap kooperatif dan memberikan akses kepada penyidik.

Rinaldy memastikan tidak ada uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Penghuni rumah kooperatif. Tidak ada penyitaan uang tunai,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah BAP terdiri dari dua unit rumah satu lantai yang digabung menjadi satu bangunan. Di teras rumah tampak sebuah mobil berwarna putih terparkir, sementara pada unit rumah lainnya terdapat toko pakaian dengan sejumlah manekin yang memajang busana wanita.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Usai penggeledahan, tim penyidik terlihat membawa beberapa boks berisi dokumen, printer, serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.

Diduga Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang terakhir diperpanjang pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Dalam perkara tersebut, BAP diduga melanggar ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.

Penyidik Kejari Kabupaten Bogor menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Red

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB