Bogor | Mata Pena News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik BAP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung), Selasa (21/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengembangan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp9,17 miliar.
BAP merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 dalam proses pengadaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di Kota Bogor, yakni kawasan Pakuan Hill, Bogor Timur, Duta Kencana, Tanah Sareal, dan Cemplang Timur, Bogor Barat.
“Ketiga lokasi tersebut merupakan rumah milik BAP,” ujar Rinaldy kepada wartawan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, komputer, printer, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Meski demikian, Rinaldy belum bersedia mengungkap secara rinci isi dokumen maupun data yang diamankan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang disita masih akan kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Belum dapat kami sampaikan secara detail,” katanya.
Penggeledahan Berlangsung Enam Jam
Proses penggeledahan di rumah BAP yang berada di kawasan Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam. Selama kegiatan berlangsung, keluarga tersangka yang berada di lokasi bersikap kooperatif dan memberikan akses kepada penyidik.
Rinaldy memastikan tidak ada uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Penghuni rumah kooperatif. Tidak ada penyitaan uang tunai,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah BAP terdiri dari dua unit rumah satu lantai yang digabung menjadi satu bangunan. Di teras rumah tampak sebuah mobil berwarna putih terparkir, sementara pada unit rumah lainnya terdapat toko pakaian dengan sejumlah manekin yang memajang busana wanita.
Usai penggeledahan, tim penyidik terlihat membawa beberapa boks berisi dokumen, printer, serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
Diduga Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang terakhir diperpanjang pada 20 Juli 2026.
Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Dalam perkara tersebut, BAP diduga melanggar ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Penyidik Kejari Kabupaten Bogor menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Red














