Dugaan Perlakuan Istimewa kepada Organisasi Tertentu, Publik Desak Transparansi Penggunaan Fasilitas Negara di Kabupaten Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena NewsI

Isu dugaan perlakuan istimewa terhadap sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor menjadi pembicaraan hangat publik. Organisasi non-pemerintah tersebut disebut kerap memakai sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah tanpa prosedur yang jelas, memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan karena ketuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif.

Aktivis dan warga mempertanyakan mengapa organisasi lain, lebih dari 369 organisasi masyarakat dan LSM resmi, wajib mengikuti prosedur ketat ketika ingin menggunakan fasilitas pemerintah, sementara satu organisasi tertentu diduga mendapat akses lebih mudah.

Fasilitas Negara yang Diduga Digunakan

Dari informasi lapangan yang beredar, beberapa fasilitas yang disebut digunakan oleh organisasi tersebut antara lain:

Jamuan makan malam ketua organisasi di Pendopo Bupati.

Pemasangan baliho di titik strategis yang termasuk fasilitas pemerintah Kabupaten Bogor.

Penggunaan 20 kamar hotel milik BUMD dengan harga normatif Rp650.000 per kamar.

Kelonggaran ini memunculkan dugaan bahwa terdapat keberpihakan atau adanya penggunaan pengaruh jabatan publik untuk kepentingan organisasi tertentu. Publik mempertanyakan apakah seluruh penggunaan fasilitas tersebut telah melalui prosedur izin resmi dari dinas terkait.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Mediasi Dua Organisasi Ikut Menuai Sorotan

Sorotan publik semakin tajam setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dikabarkan memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan mediasi antara LASQI Kabupaten Bogor yang dipimpin Ajeng Umaroh (organisasi resmi berdiri sejak 1970) dengan LASQI Nusantara Jaya yang dipimpin Lukman (berdiri sejak 2023), yang juga merupakan anggota DPRD aktif.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukum mediasi yang melibatkan dua organisasi eksternal, terlebih salah satu di antaranya dipimpin pejabat publik.

DPW LASQI Jawa Barat Tegaskan Sikap

Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor dalam mengklarifikasi berbagai kejanggalan tersebut.

“DPW LASQI Jawa Barat menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas maupun anggaran harus ditelusuri secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Kami siap mengawal langkah DPD LASQI Kabupaten Bogor demi menjaga marwah organisasi dan memastikan tidak ada jabatan publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

 

Publik Desak Audit dan Penjelasan Resmi

Masyarakat menilai perlunya transparansi penuh dari pemerintah daerah mengenai:

Status izin penggunaan fasilitas negara oleh organisasi terkait.

Alasan dan dasar hukum pelaksanaan mediasi oleh pemerintah daerah.

Potensi pelanggaran etika pejabat publik bila benar terdapat penggunaan jabatan untuk kepentingan organisasi pribadi.

Sejumlah pihak juga mendorong lembaga pengawas agar memastikan tidak ada praktik abuse of power dalam kasus ini, mengingat penggunaan fasilitas negara harus tunduk pada aturan yang sama bagi seluruh organisasi.

Isu ini disebut sebagai salah satu “hot issue” Kabupaten Bogor pada Jumat, 5 Desember 2025, karena menyangkut integritas pejabat publik dan keadilan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat luas.

Wartawan coba mengkonfirmasi kepada ketua LASQI Nusantara Jaya, Lukmananudin Ar Rasyid, Melaui pesan WhatsApp tgl (5/12/2025 ) yang dikirim kepada tim, ia mengatakan

Nanti ngobrolnya setelah setelah acara ya, Sy harus menjamu tamu2 dari provinsi seluruh indonesia yang datang ke Bogor.” pungkasnya

Red

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB