OKU TIMUR | Mata Pena News – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,
Setelah sejumlah warga mengaku diminta membayar uang antara Rp100.000 hingga Rp120.000 saat mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun akta kematian.
Padahal, pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya merupakan layanan publik yang diberikan tanpa pungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Pena News, dugaan pungutan tersebut mengarah kepada seorang perangkat desa yang menangani urusan pemerintahan. Keterangan sejumlah warga menyebut permintaan uang itu telah berlangsung saat proses pengurusan dokumen kependudukan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak Mata Pena News mendatangi Kantor Desa Gumawang pada 29 Juli 2026 guna meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah desa. Dalam proses konfirmasi, awak media memperoleh dokumentasi percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada warga.
Namun, proses konfirmasi justru memunculkan persoalan lain. Berdasarkan keterangan awak media, Kepala Desa Gumawang, Muhammad Safei, melalui komunikasi telepon dan pesan singkat, diduga meminta agar dokumentasi percakapan tersebut dihapus serta meminta proses konfirmasi tidak direkam.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penyelesaian persoalan lebih diarahkan pada penghilangan jejak informasi dibanding memberikan klarifikasi secara terbuka.
Meski demikian, Mata Pena News menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai hal yang sepele. Mereka menilai dugaan pungutan terhadap layanan administrasi dasar berpotensi membebani masyarakat, khususnya warga yang sedang membutuhkan dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan.
“Kalau memang ada pungutan di luar ketentuan, kami berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan. Masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara normatif, pelayanan administrasi kependudukan mengacu pada prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.
Dugaan pungutan di luar aturan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Atas munculnya laporan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PMD, Dinas Dukcapil, Camat Belitang, Polres OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta Bupati OKU Timur untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administrasi,
Penyalahgunaan kewenangan, atau tidak ditemukan pelanggaran sama sekali. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gumawang maupun pihak Pemerintah Desa Gumawang belum memberikan penjelasan resmi yang membantah atau mengklarifikasi substansi dugaan pungutan tersebut.
Mata Pena News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Dony S.H. (Kaperwil Sumsel)














