Diduga Jadi Broker Minyak Ilegal, Oknum Aipda RD Disorot Usai Pembayaran Rp88 Juta Belum Diterima Toke Asal Muba

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI BANYUASIN | Mata Pena News – Seorang pengusaha minyak asal Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial B mengaku mengalami kerugian sebesar Rp88 juta. Uang tersebut disebut merupakan pembayaran hasil penjualan satu mobil tangki berisi minyak jenis solar yang dikirim ke kawasan Mata Merah, Palembang.

B mengaku transaksi tersebut dilakukan melalui seorang broker yang disebut-sebut berinisial RD, berpangkat Aipda dan dikaitkan dengan satuan Pol Airud. Namun, keterlibatan maupun status RD dalam transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Menurut B, sebelumnya transaksi melalui broker tersebut berjalan lancar. Namun, persoalan muncul setelah pengiriman terakhir pada Minggu (2/8/2026).

B menuturkan, saat itu dirinya kembali diminta mengirim satu mobil tangki berisi minyak ke kawasan Mata Merah. Setelah muatan dibongkar, kendaraan dan sopir kemudian kembali.

Namun, pembayaran sebesar Rp88 juta yang dijanjikan hingga kini disebut belum diterima oleh B.

“RD mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp88 juta ke rekening atas nama Anissa. Padahal saya tidak mengenal siapa Anissa dan saya tidak pernah memberikan rekening tersebut,” ujar B.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

B mempertanyakan keberadaan dana tersebut dan berharap persoalan itu dapat segera memperoleh kejelasan.

Diminta Diusut

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, baik terhadap dugaan transaksi minyak ilegal maupun dugaan tidak diterimanya pembayaran sebesar Rp88 juta tersebut.

“Kami tidak membenarkan masih adanya aktivitas transaksi minyak ilegal di Sumatera Selatan. Sesuai semangat Bapak Kapolda Sumsel untuk menghentikan aktivitas angkutan minyak ilegal asal Musi Banyuasin, persoalan ini justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap apabila benar ada oknum yang ikut bermain dalam praktik tersebut,” kata Boni.

Menurut Boni, apabila setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas yang melanggar hukum, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada oknum anggota Polri yang terlibat hingga diduga menggelapkan pembayaran, tentu ini bukan persoalan sepele. Kami meminta agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Boni juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada institusi terkait. Barikade 98, kata dia, juga mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk dorongan agar dugaan tersebut ditangani secara transparan.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

“Kami akan menyampaikan laporan resmi dan bila diperlukan akan melakukan aksi unjuk rasa hingga ke Jakarta agar persoalan ini mendapat perhatian. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Korban Siap Beri Keterangan

B mengaku siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum apabila persoalan tersebut ditindaklanjuti.

Ia berharap proses penelusuran dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan pembayaran Rp88 juta yang hingga kini disebut belum diterimanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari RD maupun institusi tempat yang bersangkutan disebut berdinas mengenai tudingan tersebut.

Mata Pena News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan RD dalam transaksi dan dugaan penggelapan pembayaran Rp88 juta dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pihak B dan Boni. Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan pihak yang disebut bersalah. Konfirmasi dari pihak terlapor dan institusi terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: DONY, S.H.

(Kaperwil Sumsel)

 

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB