Dari Makar ke Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Terus Dihukum Tanpa Mengadili

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 10:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News – Nama Eggi Sudjana kembali mencuat di panggung hukum nasional. Setelah enam tahun berlalu sejak penahanannya dalam kasus dugaan makar (ucapan “people power”) tahun 2019, kini Eggi kembali menghadapi status hukum baru, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kisah panjang ini menyingkap satu kenyataan getir tentang wajah penegakan hukum di negeri ini, bahwa seseorang bisa saja terus disandera oleh status “tersangka”, bahkan tanpa pernah mendapatkan ruang untuk membela diri di pengadilan.

Pada tahun 2019, ketika suhu politik sedang panas akibat kontestasi Pilpres antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo, Eggi Sudjana yang saat itu aktif dalam barisan pendukung Prabowo dijerat dengan tuduhan makar karena seruan “people power”.

Ia ditangkap dan ditahan selama 41 hari di Polda Metro Jaya, di sebuah ruang sempit dan lembap. Ironisnya, selama masa penahanan itu, Eggi tidak pernah disidangkan. Tak ada proses hukum terbuka yang memberi kesempatan baginya untuk membela diri di depan majelis hakim.

Saat itu, Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, sementara Kapolda Metro Jaya adalah Irjen Gatot Eddy Pramono, dan penanganan kasus berada di bawah koordinasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, kasus makar tersebut tidak kunjung berujung pada putusan pengadilan. Statusnya sebagai tersangka masih menggantung hingga hari ini, sebuah anomali hukum yang menyalahi asas “presumption of innocence”, asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi pondasi setiap proses hukum yang adil.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Belum tuntas persoalan itu, Eggi kembali menjadi sorotan karena perannya sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono orang yang pertama kali menggugat keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi. Dalam proses hukum yang menjerat Bambang Tri, publik menyaksikan banyak kejanggalan, salah satunya tidak pernah ditunjukkannya ijazah SMA Jokowi sebagai bukti autentik di pengadilan.

Persidangan yang menjerat Bambang Tri pun berakhir dengan vonis hukuman, namun banyak pihak menilai prosesnya tidak mencerminkan transparansi dan keadilan. Alih-alih mengusut substansi persoalan, hukum justru menjerat pembawa pesan, bukan isi pesannya.

Dalam konteks inilah, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Bambang Tri dan Gus Nur sejatinya merupakan langkah politik kebangsaan yang bernilai strategis. Amnesti tersebut seharusnya dibaca sebagai tanda rekonsiliasi nasional, untuk meredakan kemelut berkepanjangan terkait isu ijazah palsu Jokowi yang telah memicu perpecahan sosial dan ketegangan politik.

Namun, Polri tampaknya gagal membaca pesan moral dari kebijakan negara tersebut. Alih-alih menutup bab lama dan memulihkan kepercayaan publik, Polda Metro Jaya justru menetapkan Eggi Sudjana dan tujuh aktivis lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama, sebuah langkah yang terkesan kontradiktif dan tidak proporsional.

Hal yang paling membingungkan dari kasus ini adalah logika penetapan tersangka. Bagaimana mungkin seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah disidik secara layak?

Beberapa hari sebelum penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Eggi dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, Eggi menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena sakit, dan telah menyampaikan alasan tersebut secara resmi.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam hukum acara pidana, seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang sah, termasuk pemeriksaan terhadap diri yang bersangkutan. Jika tahapan itu dilewati, maka penetapan tersangka menjadi cacat hukum secara formil dan melanggar prinsip hukum.

Kasus Eggi ini memperlihatkan bagaimana proses hukum bisa diputarbalikkan menjadi alat politik yang menghukum, bukan mengadili. Ia tidak sedang berhadapan dengan hukum yang mencari kebenaran, tetapi dengan kekuasaan yang ingin membungkam.

Sudah sepatutnya negara mengembalikan hak-hak hukum Eggi Sudjana sebagai warga negara. Status tersangkanya dalam kasus makar 2019 harus dicabut, dan dalam kasus ijazah palsu Jokowi, proses hukum yang tidak logis itu perlu dihentikan.

Lebih jauh lagi, negara wajib meminta maaf kepada Eggi dan keluarganya atas penderitaan yang timbul akibat tuduhan dan penahanan yang tidak berdasarkan keadilan hukum. Pemulihan nama baik dan kompensasi bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban konstitusional negara terhadap warganya yang dirugikan oleh kekuasaan.

*Penutup*

Eggi Sudjana mungkin hanya satu dari banyak warga yang menjadi korban “hukum yang belum merdeka.” Namun kisahnya menjadi cermin tajam bagi bangsa ini, bahwa keadilan bukan sekedar soal pasal dan prosedur, namun tentang keberanian negara untuk menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

Sampai hari ini, Eggi masih menyandang status tersangka. Namun bagi publik yang cermat membaca, yang bersalah bukanlah Eggi, melainkan sistem hukum yang terus menunda keadilan.

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB