PALEMBANG — Mata Pena News.Com — Peristiwa tragis menggemparkan warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.
Yang menjadi perhatian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23) yang disebut merupakan cucu kandung korban. Pelaku diamankan sekitar 50 menit setelah laporan kejadian diterima polisi.
Teriakan Minta Tolong Gegerkan Warga
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, warga sekitar mendengar suara teriakan korban yang meminta pertolongan dari dalam rumah.
Mendengar teriakan tersebut, seorang warga kemudian menghubungi Ketua RT dan pihak keluarga korban. Warga bersama-sama mendatangi rumah korban.
Setelah berhasil masuk, warga menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Diamankan
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., dan personel terkait langsung mendatangi lokasi.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Dari keterangan awal yang diperoleh, polisi mendapat informasi mengenai seorang pria berinisial AS yang diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Tim Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap AS.
Hasilnya, sekitar pukul 01.35 WIB, atau kurang lebih 50 menit setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AS di lokasi persembunyiannya.
AS diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni:
Satu pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 10 cm;
Satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan panjang sekitar 10 cm;
Satu gunting berwarna oranye.
Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada wajah.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif di balik peristiwa tersebut.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Dalam perkara ini, AS telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel kepolisian serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota serta partisipasi masyarakat. Pelaku diamankan dalam waktu sangat singkat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami motif, kronologi secara utuh, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Reporter: DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel
Mata Pena News.Com














