Cucu Kandung Diduga Bunuh Nenek 66 Tahun di Plaju, Pelaku 23 Tahun Ditangkap 50 Menit Setelah Kejadian

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 05:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG — Mata Pena News.Com — Peristiwa tragis menggemparkan warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.

Yang menjadi perhatian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23) yang disebut merupakan cucu kandung korban. Pelaku diamankan sekitar 50 menit setelah laporan kejadian diterima polisi.

Teriakan Minta Tolong Gegerkan Warga

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, warga sekitar mendengar suara teriakan korban yang meminta pertolongan dari dalam rumah.

Mendengar teriakan tersebut, seorang warga kemudian menghubungi Ketua RT dan pihak keluarga korban. Warga bersama-sama mendatangi rumah korban.

Setelah berhasil masuk, warga menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Diamankan

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., dan personel terkait langsung mendatangi lokasi.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Dari keterangan awal yang diperoleh, polisi mendapat informasi mengenai seorang pria berinisial AS yang diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.

Tim Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap AS.

Hasilnya, sekitar pukul 01.35 WIB, atau kurang lebih 50 menit setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AS di lokasi persembunyiannya.

AS diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni:

Satu pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 10 cm;

Satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan panjang sekitar 10 cm;

Satu gunting berwarna oranye.

Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada wajah.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Dijerat Pasal Pembunuhan

Dalam perkara ini, AS telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel kepolisian serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota serta partisipasi masyarakat. Pelaku diamankan dalam waktu sangat singkat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami motif, kronologi secara utuh, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Reporter: DONY, S.H.

Kaperwil Sumsel

Mata Pena News.Com

 

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB