Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA | MATA PENA NEWS – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Desa Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah informasi mengenai peristiwa tersebut beredar di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban membagikan kronologi kejadian melalui unggahan yang beredar di media sosial, termasuk melalui akun Info Kejadian Jepara (IKJ).

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan sekitar 10 santri lainnya. Peristiwa tersebut disebut bermula dari candaan terkait persoalan sekolah menengah pertama (SMP), yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Korban dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Akibat kejadian tersebut, korban disebut harus menjalani perawatan medis hingga dirawat inap di RS Mardi Rahayu, Kudus. Informasi mengenai kondisi korban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Keluarga Pertanyakan Keterlambatan Informasi

Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Namun, keluarga mengaku baru menerima pemberitahuan mengenai kondisi anaknya pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Keterlambatan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan keluarga korban. Mereka juga mempertanyakan langkah penanganan yang dilakukan pihak pondok setelah kejadian.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, keluarga menyampaikan keberatan karena merasa tidak segera memperoleh informasi mengenai kondisi anak mereka.

Keluarga juga mengungkapkan keberatan atas dugaan adanya saran agar persoalan diselesaikan secara internal tanpa menempuh jalur hukum. Menurut keterangan keluarga, penyelesaian yang dibicarakan disebut mencakup pengeluaran santri yang diduga terlibat dan penyampaian permintaan maaf.

Meski demikian, isi komunikasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak pondok untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.

Keluarga Berharap Ada Penanganan yang Jelas

Keluarga berharap peristiwa yang menimpa anak mereka mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti secara proporsional. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian internal apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, keluarga menyampaikan kekhawatiran mengenai kejelasan identitas dan keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pengelola pondok pesantren.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan

Menunggu Klarifikasi Pihak Pondok dan Kepolisian

Hingga berita ini disusun, redaksi Mata Pena News masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola Pondok Pesantren Manbaul Ulum di Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, serta pihak kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, jumlah pihak yang diduga terlibat, kondisi terkini korban, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan yang dapat diverifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan anak, pemeriksaan yang objektif, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Identitas korban dan pihak lain yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan demi melindungi privasi serta kepentingan terbaik anak. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pondok pesantren maupun pihak terkait lainnya.

Reporter:Yuda

Mata Pena News

Berita Terkait

Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan
Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Berita Terbaru