Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN | Mata Pena News – Pengelolaan anggaran dua proyek pembangunan di Desa Buana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Kedua proyek tersebut memiliki nilai anggaran total Rp89 juta, terdiri atas pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp19 juta dan penimbunan jalan sebesar Rp70 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun reporter Mata Pena News, pembangunan gedung BPD yang bersumber dari Program SILVA Tahun Anggaran 2025 dilaporkan belum rampung hingga Oktober 2026, meskipun target penyelesaiannya disebut jatuh pada Desember 2025.

Sementara itu, pekerjaan penimbunan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran Rp70 juta dilaporkan berada di tiga titik, yakni Dusun I, Dusun II, dan Dusun III.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran, volume pekerjaan, serta kelengkapan informasi proyek yang dapat diakses masyarakat.

Gedung BPD Rp19 Juta Belum Rampung

Berdasarkan keterangan yang diperoleh reporter, kondisi bangunan gedung BPD hingga Oktober 2026 disebut masih berupa dinding bata. Pekerjaan plafon, pintu, dan jendela dilaporkan belum selesai.

Kepala Desa Buana Mukti, Selamet, sebagaimana dikutip dalam keterangan reporter, menyatakan bahwa anggaran pembangunan tersebut sudah habis.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan penjelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian penggunaan dana, laporan realisasi anggaran, serta alasan pekerjaan belum diselesaikan sesuai target yang disebutkan.

Dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat perubahan perencanaan, kendala pelaksanaan, atau persoalan lain yang memengaruhi penyelesaian pembangunan.

Penimbunan Jalan Rp70 Juta, Papan Informasi Disebut Tidak Ada

Selain pembangunan gedung BPD, pekerjaan penimbunan jalan senilai Rp70 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga menjadi perhatian.

Pekerjaan tersebut disebut tersebar di tiga titik, yaitu Dusun I, Dusun II, dan Dusun III Desa Buana Mukti.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Menurut informasi yang disampaikan reporter, papan informasi kegiatan tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Kepala desa juga disebut telah mengakui bahwa papan informasi tersebut tidak tersedia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran, volume material, lokasi pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, dokumen pelaksanaan, bukti pengeluaran, dan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Belum adanya papan informasi, jika terkonfirmasi, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap ketentuan transparansi yang berlaku dan penjelasan pemerintah desa mengenai penyebabnya.

Pernyataan Kades soal Pemberitaan Menjadi Sorotan

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Buana Mukti, Selamet, disebut menyampaikan pernyataan berikut ketika dimintai keterangan mengenai proyek tersebut:

“Percuma juga kau tayangkan berita, karena berita itu tidak akan diproses oleh pihak manapun.”

Pernyataan tersebut, sebagaimana disampaikan reporter, memunculkan pertanyaan mengenai pandangan pemerintah desa terhadap fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Persoalan penggunaan dana tetap perlu ditelusuri melalui dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan para pihak, dan hasil audit atau pemeriksaan resmi.

Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik sekaligus melakukan kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Lima Hal yang Perlu Dijelaskan

Untuk memperjelas persoalan kedua proyek tersebut, sejumlah pertanyaan perlu dijawab oleh pemerintah desa dan pihak terkait:

Pembangunan gedung BPD: Bagaimana rincian penggunaan anggaran Rp19 juta, dan apa penyebab bangunan belum rampung meskipun target penyelesaiannya disebut Desember 2025?

Penimbunan jalan: Berapa volume pekerjaan di masing-masing titik, dan apakah realisasinya sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis?

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Papan informasi proyek: Mengapa papan informasi kegiatan penimbunan jalan disebut tidak tersedia di lokasi, dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi anggaran serta pelaksanaannya?

Pernyataan kepala desa: Apa yang mendasari pernyataan bahwa pemberitaan tidak akan diproses oleh pihak mana pun?

Pengawasan pekerjaan: Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, verifikasi, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk kesimpulan hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.

Inspektorat Banyuasin Diharapkan Melakukan Pemeriksaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Banyuasin diharapkan melakukan penelaahan dan, apabila diperlukan, pemeriksaan lapangan terhadap kedua kegiatan pembangunan tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup pencocokan dokumen anggaran dengan realisasi fisik, penelusuran bukti pengeluaran, serta evaluasi pertanggungjawaban penggunaan dana.

Camat Pulau Rimau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin juga diharapkan meminta penjelasan kepada pemerintah desa sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini disusun, rincian dokumen penggunaan anggaran, hasil pengukuran fisik, serta penjelasan lengkap mengenai alasan belum rampungnya pembangunan gedung BPD masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Mata Pena News membuka ruang bagi Kepala Desa Buana Mukti, Selamet, serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai persoalan tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Penilaian mengenai kesesuaian penggunaan dana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: DONY, S.H.

Kaperwil Sumatera Selatan

Media: Mata Pena News

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Berita Terbaru