BOGOR, Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan, pemberdayaan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Rudy Susmanto seusai mengikuti rapat paripurna penyampaian tiga Raperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (16/10/2026).
Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum.
Menurut Rudy, pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyusun regulasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah tidak hanya menjadi ranah pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif DPRD dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bogor.
“Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Salah satu fungsi dan kewenangan DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. Melalui pengajuan tiga Raperda inisiatif ini, DPRD turut menjalankan perannya untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Akan Dibahas Bersama Pemerintah Daerah
Rudy menjelaskan, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Pembahasan dilakukan untuk mengkaji serta menyempurnakan substansi dan pasal-pasal dalam rancangan regulasi agar selaras dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah persoalan sosial yang berkaitan dengan ketahanan keluarga, termasuk isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Rudy menegaskan, substansi dalam rancangan peraturan tersebut masih akan melalui proses pembahasan dan penyempurnaan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap rancangan peraturan daerah. Oleh karena itu, substansinya akan dibahas dan disempurnakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, menjawab persoalan di tengah masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Bogor.
Usai rapat paripurna, agenda DPRD Kabupaten Bogor dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas ketiga Raperda inisiatif tersebut sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Redaksi | Mata Pena News














