PALEMBANG | Mata Pena News.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di sebuah hotel di Kota Palembang, penyidik mengamankan dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Keduanya berinisial RB (30) dan RD (30). Penyidik menduga keduanya memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang kepada sekolah penerima program revitalisasi.
UANG RP30,99 JUTA DITEMUKAN SAAT PENYERAHAN
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan pada salah satu tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan uang yang telah dibawa sejumlah kepala sekolah dan diduga dipersiapkan untuk diserahkan, namun belum seluruhnya berpindah tangan.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain laptop, telepon seluler, serta catatan yang memuat rekapitulasi nama sekolah.
Informasi mengenai OTT ini sebelumnya juga telah dibenarkan pihak Polda Sumsel. Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, polisi kemudian membeberkan konstruksi awal perkara tersebut kepada publik.
DIDUGA MENYASAR 21 SEKOLAH
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan pungutan tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Penyidik mendalami dugaan adanya permintaan fee berdasarkan nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah.
Nilai anggaran tiap sekolah disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Dari nilai tersebut, penyidik mendalami dugaan permintaan fee sebesar 1 persen. Namun, berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan, tahap awal yang diduga dipersiapkan sekitar 0,7 persen, sedangkan sisanya disebut akan diberikan pada tahap berikutnya apabila kegiatan lanjutan terlaksana.
MODUS “JASA” SPJ DAN SIPLAH
Penyidik juga mendalami dugaan modus berupa penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLah kepada sekolah penerima program.
Jasa tersebut diduga kemudian dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang dari sekolah berdasarkan nilai anggaran yang diterima.
Namun, seluruh konstruksi perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, keterlibatan pihak lain maupun pola pungutan yang lebih luas masih harus menunggu hasil penyidikan Polda Sumsel.
TERUNGKAP DARI INFORMASI MASYARAKAT
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas para pihak yang berada di lokasi.
Saat penyidik menemukan adanya penyerahan uang, tindakan OTT dilakukan.
Selain RB dan RD, sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, serta pihak lain yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
PENYIDIK MASIH MENDALAMI ALIRAN UANG
Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
Aliran dan penggunaan uang yang telah diserahkan;
Uang yang masih berada pada sejumlah kepala sekolah;
Dugaan keterlibatan pihak lain;
Mekanisme permintaan fee kepada sekolah;
Kemungkinan adanya pola serupa pada program atau kegiatan lainnya;
Peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh pihak yang ikut diamankan merupakan tersangka. Status hukum masing-masing pihak harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
BUKAN SEKADAR SOAL RP30 JUTA
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Jika dugaan permintaan fee tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang yang ditemukan saat OTT, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap sekolah penerima program pemerintah.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pendampingan administrasi dan pengelolaan dana revitalisasi di lingkungan sekolah selama ini.
DIJERAT PASAL PEMERASAN DALAM UU TIPIKOR
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai ekspose perkara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain.
PUBLIK MENUNGGU PENGEMBANGAN KASUS
OTT ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi ranah penyidik untuk dibuktikan:
Apakah dugaan permintaan fee hanya dilakukan oleh dua tersangka?
Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau menikmati aliran uang tersebut?
Apakah pola serupa pernah terjadi pada program pendidikan lainnya?
Berapa total uang yang telah berpindah tangan sebelum OTT dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan terungkap melalui proses penyidikan Polda Sumsel.
Mata Pena News.Com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Reporter: DONY S.H
Kaperwil Sumsel
Media Mata Pena News.Com














