Prof Sutan Nasomal Ajak Organisasi Advokat Kawal Dugaan Keracunan Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 06:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengajak seluruh ketua umum organisasi advokat dan para pengacara di Indonesia untuk bersama-sama mengawal persoalan dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sutan Nasomal, dugaan munculnya kasus keracunan pada penerima manfaat MBG harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum apabila terbukti terdapat kelalaian maupun pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara profesional dengan memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

“Jangan biarkan anak-anak sekolah menjadi kelinci percobaan. Apabila benar terdapat pengelola SPPG yang lalai atau menggunakan bahan pangan yang tidak layak, harus diproses sesuai hukum,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media pada Jumat (11/9/2026).

Sutan mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus dugaan keracunan yang pernah terjadi selama pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Ia juga mendorong organisasi advokat untuk melakukan kajian dan audit hukum secara independen terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan keracunan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan melawan hukum.

Dorong Pertanggungjawaban

Sutan menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing berjalan sebagaimana mestinya.

“SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, aspek hukum, keamanan pangan, pengawasan, dan perlindungan terhadap penerima manfaat harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Ia menambahkan, apabila korban mengalami kerugian akibat dugaan keracunan makanan dan kemudian terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka hak korban untuk memperoleh pemulihan dan ganti rugi harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum.

Sutan bahkan menyampaikan pandangan agar korban memperoleh kompensasi yang layak dan diberikan secara langsung kepada korban, bukan melalui perantara. Besaran kompensasi, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan kerugian dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Minta Kasus Ditelusuri

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta seluruh organisasi advokat yang memiliki perhatian terhadap persoalan perlindungan masyarakat untuk ikut mengawal laporan-laporan dugaan keracunan MBG.

Ia berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian bantuan atau kompensasi kepada korban, tetapi juga memastikan penyebab kejadian dapat diketahui secara terang.

“Kalau memang ada unsur pidana, jangan berhenti pada ganti rugi. Harus ada penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

Sutan juga meminta seluruh pihak tidak melakukan generalisasi terhadap pengelola SPPG. Menurutnya, proses hukum harus berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan persidangan.

“Yang harus ditindak adalah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, tetapi persoalannya tidak pernah diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Novis

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB