MARTAPURA — MATA PENA NEWS
Penyaluran Dana Kelurahan untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menjadi sorotan publik.
Anggaran sebesar Rp1,4 miliar, dengan alokasi masing-masing Rp200 juta per kelurahan, disebut telah dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur pada April 2026. Namun, hingga September 2026, dana tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan oleh masing-masing kelurahan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.
Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian di media sosial. Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan alasan dan dasar penundaan penyaluran dana tersebut.
Anggaran Disebut Sudah Cair, Mengapa Belum Disalurkan?
Jika informasi mengenai pencairan tahap pertama tersebut benar, maka terdapat rentang waktu sekitar lima bulan sejak April hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, program yang telah direncanakan di tujuh kelurahan berpotensi mengalami keterlambatan pelaksanaan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat: di mana posisi anggaran tersebut saat ini, siapa yang memegang kewenangan atas penyalurannya, serta apa dasar penundaan hingga berbulan-bulan?
Keterangan “Sesuai Prosedur” Justru Memunculkan Pertanyaan
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
Melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas Humas Dinas Kominfo OKU Timur menyampaikan bahwa penundaan penyaluran Dana Kelurahan sebesar Rp200 juta per kelurahan oleh Camat Martapura disebut telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur, serta berdasarkan perintah dari Kepala Dinas BPKAD OKU Timur.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada BPKAD OKU Timur, anggaran tersebut disebut telah dicairkan pada Tahap I April 2026 kepada pihak penyedia di lingkungan Kecamatan Martapura.
Dua keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan yang membutuhkan penjelasan lebih rinci dan tertulis.
Apabila memang penundaan dilakukan berdasarkan prosedur, apa dasar hukum dan administrasi yang menjadi acuannya?
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat dokumen resmi berupa surat, petunjuk teknis, perintah tertulis, atau dokumen administrasi lainnya yang menjadi dasar belum disalurkannya dana tersebut kepada masing-masing kelurahan.
Enam Pertanyaan yang Perlu Dijelaskan Pemerintah
Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Apa dasar hukum penundaan?
Peraturan, petunjuk teknis, atau ketentuan apa yang menjadi dasar belum disalurkannya Dana Kelurahan selama berbulan-bulan setelah anggaran dinyatakan telah dicairkan?
2. Bagaimana mekanisme penyalurannya?
Siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran dana tersebut kepada tujuh kelurahan?
3. Apakah terdapat instruksi tertulis?
Jika benar terdapat perintah untuk menunda penyaluran, apakah ada surat atau dokumen resmi yang dapat dijelaskan kepada publik?
4. Sampai kapan penundaan berlangsung?
Pemerintah perlu menyampaikan jadwal atau target waktu yang jelas agar program kelurahan tidak terus mengalami keterlambatan.
5. Bagaimana status dana saat ini?
Masyarakat berhak mengetahui posisi dan status anggaran Rp1,4 miliar tersebut, termasuk apakah masih berada dalam rekening atau mekanisme pengelolaan tertentu.
6. Apa solusi konkretnya?
Jika terdapat persyaratan administrasi atau prosedur yang belum terpenuhi, pemerintah diharapkan menjelaskan secara terbuka apa yang masih harus dilengkapi dan kapan proses tersebut ditargetkan selesai.
Uang Publik Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel
Dana yang bersumber dari anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketepatan waktu pelaksanaan program.
Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kapan dana dicairkan, tetapi juga mengenai kejelasan mekanisme, kewenangan, dokumen administrasi, serta kepastian manfaat anggaran bagi masyarakat.
Klaim bahwa proses tersebut telah “sesuai aturan dan prosedur” tentu perlu disertai penjelasan mengenai aturan apa yang digunakan dan prosedur apa yang sedang berjalan, sehingga tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Masyarakat Minta Kejelasan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur segera memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Jika memang terdapat prosedur yang belum selesai, pemerintah diharapkan
menyampaikan secara terbuka mengenai tahapan yang masih harus dilalui, pihak yang bertanggung jawab, serta batas waktu penyelesaiannya.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, masyarakat tentu berharap Dana Kelurahan dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Aturan dibuat untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan akuntabel. Jika terdapat alasan prosedural yang menyebabkan penundaan, sampaikan secara terbuka kepada publik dan berikan kepastian mengenai solusinya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Martapura, BPKAD OKU Timur, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Reporter: DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel














