KOTA BEKASI | Mata Pena News – Penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) untuk bangunan komersial kembali menjadi sorotan. Di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,
Sebuah lahan yang disebut sebagai fasos-fasum diduga telah dibangun secara permanen dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial sejak sekitar tahun 2014.
Hasil penelusuran tim media online Mata Pena News, Rabu (26/8/2026), menemukan bangunan tersebut masih digunakan hingga saat ini. Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa bangunan tersebut disewakan kepada pihak lain untuk kegiatan usaha.
Persoalan ini menjadi perhatian karena fasos-fasum pada prinsipnya merupakan prasarana, sarana dan utilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan serta peruntukannya.
disebut fasos-fasum, disewakan kepada pihak lain
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengurus RW 13 membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan fasum/fasos.
Pengurus RW 13 menyampaikan bahwa penggunaan lahan tersebut telah dikoordinasikan dan sedang diurus melalui pihak terkait serta Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
“Benar lahan fasum/fasos. Sudah kami urus ke pihak kerja sama dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,” jelasnya melalui WhatsApp.
Sementara itu, pihak yang menyewa bangunan tersebut mengaku memperoleh sewa melalui pengurus RW 13.
“Saya nyewa lewat pengurus RW 13, Bang,” ujarnya kepada wartawan.
Keterangan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, status perizinan bangunan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemberian izin pemanfaatan lahan tersebut.
dibangun sejak 2014, izin disebut baru diurus
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, bangunan komersial di atas lahan tersebut telah digunakan sejak sekitar 2014 dan masih beroperasi hingga sekarang.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, proses pengurusan dokumen atau perizinan terkait penggunaan bangunan dan lahan tersebut disebut baru dilakukan.
Kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang agar publik memperoleh kepastian mengenai status lahan, legalitas bangunan, perizinan, serta dasar pemanfaatannya.
Hal tersebut juga penting untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan mengenai pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
dinas tata ruang janji tindak lanjuti
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui bagian Panwasdal memberikan respons singkat.
“Baik bang, akan kami tindak lanjuti,” jawab pihak dinas melalui WhatsApp.
Respons tersebut menjadi langkah awal yang diharapkan dapat diikuti dengan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh.
Sebab, persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya keberadaan bangunan, melainkan juga siapa yang berwenang mengelola lahan, atas dasar apa lahan tersebut disewakan, ke mana hasil sewanya mengalir, serta apakah seluruh prosesnya telah memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah.
warga minta pemerintah buka status lahan
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait segera melakukan audit dan verifikasi terhadap status lahan serta legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peruntukan lahan atau pelanggaran administrasi maupun tata ruang, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pemanfaatan lahan telah memiliki dasar hukum dan perizinan, pemerintah juga diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka maupun pertanyaan mengenai pengelolaan aset atau fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Perlu dicatat, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus diterapkan sesuai unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, status pelanggaran dalam kasus ini masih memerlukan verifikasi serta penetapan dari instansi berwenang.
Transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum menjadi penting dalam setiap pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
(JKS)














