KPID Jateng dan KI Jateng Sepakati Monev Kolaboratif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | Mata Pena News – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah memasuki babak baru. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah bersepakat membangun monev sinergis.

Artinya, untuk penilaian Indeks Kualitas Keterbukaan Informasi Publik mulai tahun ini, akan mempertimbangkan sejauh mana lembaga publik memiliki program-program kolaboratif dengan Lembaga Penyiaran lokal.

Kesepakatan terjalin pada Focus Group Discussion (FGD), Jumat (7/8), sekaligus tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Implementation Arrangement yang ditandatangani Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KI Provinsi Jawa Tengah sebagai landasan kerja sama kedua lembaga.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Komisoner KI Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah. Menghadirkan narasumber Intan Nurlaili, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Ermy Sri Ardyanti, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, serta Enrico Adrian Ramandha, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat

Membuka kegiatan tersebut, Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi publik melalui kemitraan pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal.

“Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat.”

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang berkualitas.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat.”

Sepakati 4 (empat) Poin Kolaborasi

Melalui diskusi yang berlangsung secara konstruktif, forum menyepakati empat langkah strategis.

Pertama, KPID dan KI sepakat menerapkan monitoring dan evaluasi secara kolaboratif pada penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026, sehingga kedua lembaga dapat saling memperkuat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus kualitas siaran sehat di Jawa Tengah.

Kedua, model kolaborasi secara khusus akan diintegrasikan pada indikator penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, yaitu penilaian Tahap II melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), khusus bagi klaster Pemerintah Kabupaten/Kota. Melalui mekanisme ini, kualitas kolaborasi Pemda dengan Lembaga Penyiaran lokal, akan mempengaruhi indeks kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemda.

Baca Juga:  LSM Laskar NKRI Sambangi Kelurahan Babakan Bogor Tengah, Bahas Persoalan Alas Hak

Ketiga, forum menyepakati tiga unsur penilaian, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran (APBD), dan keterbukaan informasi serta pelayanan publik. Ketiga aspek tersebut menjadi indikator untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah membangun tata kelola informasi yang terbuka sekaligus efektif menjangkau masyarakat.

Keempat, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga akan disinergikan ke dalam program berkesinambungan, baik oleh masing-masing lembaga maupun program kolaboratif KPID dan KI.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal terbentuknya model sinergi yang berkelanjutan antara KPID, KI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tumbuh sebagai budaya pelayanan publik yang semakin dekat, terbuka, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

YD

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB