Jakarta Utara | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang ditangani Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi pada Jumat (7/8/2026).
LBH Harimau Raya, yang saat ini mendampingi salah satu pihak berstatus terlapor, menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penerimaan laporan hingga penyelidikan yang perlu diuji secara objektif melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, menurutnya, setiap proses hukum harus berpedoman pada prinsip due process of law, profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami tidak menyerang institusi Polri. Yang kami minta adalah evaluasi terhadap proses penanganan perkara agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jonias.
Dalam permohonannya, LBH meminta agar legal standing pelapor, kecukupan alat bukti, keabsahan dokumen pendukung, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana diuji terlebih dahulu melalui Gelar Perkara Khusus sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor.
Selain itu, LBH juga meminta dilakukan verifikasi terhadap SK Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut LBH, verifikasi diperlukan untuk memastikan keaslian, keabsahan, masa berlaku, dan relevansi dokumen tersebut dalam proses hukum.
LBH turut mempertanyakan proses awal penerimaan laporan, termasuk apakah telah dilakukan penelaahan mengenai legal standing pelapor dan apakah persoalan yang dilaporkan sebenarnya masih berkaitan dengan sengketa administrasi organisasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal.
Pihak LBH juga mengaku telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada atasan penyidik. Mereka meminta agar proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan ruang kepada penasihat hukum untuk menyampaikan bukti, dokumen, dan argumentasi hukum.
Dalam pernyataannya, LBH turut meminta Polda Metro Jaya melalui fungsi pengawasan internal melakukan evaluasi terhadap koordinasi dan supervisi penanganan perkara di Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Selain itu, LBH menyatakan apabila hasil Gelar Perkara Khusus nantinya menunjukkan tidak terdapat unsur pidana atau alat bukti tidak mencukupi, maka proses hukum diminta dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila perkara telah berada pada tahap penyidikan dan memenuhi syarat penghentian, LBH meminta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa apabila permohonan evaluasi dan Gelar Perkara Khusus tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Polres Metro Jakarta Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, LBH menegaskan bahwa seluruh kritik, keberatan hukum, maupun penyebutan nama anggota kepolisian dalam siaran pers tersebut bukan merupakan tuduhan telah terjadinya pelanggaran, melainkan permintaan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya terkait berbagai pernyataan dan permintaan evaluasi yang disampaikan LBH Harimau Raya. Mata Pena News tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Jks














