JEPARA | Mata Pena News – Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mulai memanas. Sejumlah warga secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap wacana pencalonan bakal calon petinggi yang disebut berasal dari luar Desa Sengon Bugel.
Aspirasi tersebut disampaikan karena warga menginginkan kepemimpinan desa tetap lahir dari putra daerah yang dinilai memahami kondisi sosial, budaya, karakter masyarakat, hingga persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi desa.
Menurut sejumlah warga, jabatan petinggi bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk mengelola pemerintahan desa yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi masyarakat setempat.
“Kami tidak ingin desa dipimpin oleh orang yang tidak mengenal karakter masyarakat Sengon Bugel. Kami berharap calon petinggi benar-benar berasal dari desa ini dan memiliki kedekatan dengan warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian agar kepemimpinan desa ke depan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Mereka berharap proses Pilkades tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya syarat administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosiologis serta penerimaan masyarakat.
Selain menyampaikan penolakan terhadap bakal calon dari luar desa, warga juga mendesak Panitia Pilkades, Pemerintah Desa Sengon Bugel, dan Pemerintah Kecamatan Mayong untuk menjalankan seluruh tahapan secara transparan, profesional, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta agar seluruh proses pendaftaran, penelitian berkas, hingga penetapan bakal calon dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sengon Bugel maupun Panitia Pilkades belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pendaftar, asal domisili masing-masing bakal calon, maupun tanggapan atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mata Pena News masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa, Panitia Pilkades, serta Pemerintah Kecamatan Mayong untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
YD














