Diduga Rugikan Pedagang Rp178 Juta, Mantan Ketua HIPMI Prabumulih Dilaporkan ke Polisi Terkait Cek Giro Tak Bisa Dicairkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH | Mata Pena News – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama proyek mencuat di Kota Prabumulih. Seorang pedagang bernama Alamsyah (46) melaporkan seorang pria berinisial GR

Yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua HIPMI di daerah tersebut, ke Polres Prabumulih setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp178 juta akibat cek giro yang diduga tidak dapat dicairkan.

Laporan itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/147/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 April 2025.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 6 Desember 2024 ketika GR menawarkan kerja sama proyek dengan alasan membutuhkan tambahan modal.

Sebagai jaminan, GR menyerahkan dua lembar cek giro perusahaan senilai Rp50 juta dan Rp55 juta, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga:  Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Namun, saat hendak dicairkan melalui Bank Sumsel Babel, kedua cek tersebut diduga tidak dapat diproses karena dana dalam rekening tidak tersedia. Alamsyah mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp178 juta.

“Saya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan sudah dibuat surat perjanjian penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh terlapor dan memuat sanksi apabila tidak dipenuhi.

Namun, karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan, saya akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Alamsyah.

Selain pernah memimpin organisasi pengusaha, GR juga disebut pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Atas dasar itu, Alamsyah melaporkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, ibu kandung GR yang disebut sebagai penjamin membenarkan bahwa cek giro tersebut memang tidak dapat dicairkan.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

“Sudah ada pembayaran melalui transfer kepada pelapor, tetapi saya lupa jumlahnya. Untuk cek tersebut memang benar tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Prabumulih belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab kepada GR atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta konfirmasi kepada pihak keluarga terlapor. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

Olla

Berita Terkait

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
SIGAP PATROLI SATPOL PP PALEMBANG: PELAKU PENCURI KABEL PENERANGAN JALAN BERHASIL DIAMANKAN DI AREAL JEMBATAN AMPERA
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, KADES FAHRUL Taraman JAYA, OKU TIMUR BERPULANG KE RAHMATULLAH
VIRAL! PROYEK APBN 2026 SDN 8 TALANG KELAPA DIDUGA GUNAKAN SURAT PENGAMANAN TAHUN 2025, KEPSEK KLAIM ATAS PERINTAH INTEL KEJARI
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Senin, 21 September 2026 - 10:33 WIB

KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang

Jumat, 18 September 2026 - 14:56 WIB

GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB