PRABUMULIH | Mata Pena News – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama proyek mencuat di Kota Prabumulih. Seorang pedagang bernama Alamsyah (46) melaporkan seorang pria berinisial GR
Yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua HIPMI di daerah tersebut, ke Polres Prabumulih setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp178 juta akibat cek giro yang diduga tidak dapat dicairkan.
Laporan itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/147/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 April 2025.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 6 Desember 2024 ketika GR menawarkan kerja sama proyek dengan alasan membutuhkan tambahan modal.
Sebagai jaminan, GR menyerahkan dua lembar cek giro perusahaan senilai Rp50 juta dan Rp55 juta, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 6 Januari 2025.
Namun, saat hendak dicairkan melalui Bank Sumsel Babel, kedua cek tersebut diduga tidak dapat diproses karena dana dalam rekening tidak tersedia. Alamsyah mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp178 juta.
“Saya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan sudah dibuat surat perjanjian penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh terlapor dan memuat sanksi apabila tidak dipenuhi.
Namun, karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan, saya akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Alamsyah.
Selain pernah memimpin organisasi pengusaha, GR juga disebut pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Atas dasar itu, Alamsyah melaporkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, ibu kandung GR yang disebut sebagai penjamin membenarkan bahwa cek giro tersebut memang tidak dapat dicairkan.
“Sudah ada pembayaran melalui transfer kepada pelapor, tetapi saya lupa jumlahnya. Untuk cek tersebut memang benar tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Prabumulih belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab kepada GR atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta konfirmasi kepada pihak keluarga terlapor. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.
Olla














