Jakarta | Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya masih terus berproses di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 tertanggal 27 Juli 2026 yang telah diterima oleh pihak pelapor
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang diperlukan.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan klarifikasi kedua kepada Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang milik klien pelapor.
LBH Harimau Raya menyatakan menghormati langkah penyidik yang terus melakukan pendalaman perkara secara bertahap.
Menurut lembaga tersebut, pemenuhan panggilan penyidik merupakan bagian penting dalam membantu proses penegakan hukum sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Kami berharap pihak yang dipanggil dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut agar proses penyelidikan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” demikian keterangan LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat kesimpulan ataupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Harimau Raya menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya serta mengawal setiap tahapan proses penyelidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
JKS














