PALEMBANG | Mata Pena News – Sebuah pabrik briket arang berbahan baku limbah batok kelapa yang beroperasi di kawasan perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam. Selain diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap, aktivitas produksi pabrik tersebut juga dikeluhkan warga karena diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat kepulan asap yang hampir setiap hari menyelimuti permukiman.
Ironisnya, saat persoalan ini dikonfirmasi kepada sejumlah pihak, muncul perbedaan keterangan mengenai status wilayah lokasi pabrik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan pengawasan maupun penegakan aturan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama merasakan dampak aktivitas pembakaran limbah batok kelapa menjadi arang. Menurutnya, asap pekat dari lokasi produksi kerap menyebar ke permukiman, sementara air di sekitar lokasi diduga berubah warna menjadi kehitaman.

“Kami sudah lama terganggu. Asapnya menyebar ke mana-mana, air di sekitar lokasi juga diduga ikut tercemar. Yang kami pertanyakan, apakah usaha ini memiliki izin yang lengkap?” ujarnya.
Warga juga menyoroti metode pembakaran yang disebut dilakukan menggunakan lubang-lubang di dalam tanah sehingga asap tidak sepenuhnya dialirkan melalui cerobong. Cerobong yang ada dinilai terlalu rendah dan tidak mampu mengendalikan emisi asap secara maksimal.
Bahkan, menurut sumber tersebut, warga pernah menghentikan truk tronton yang mengangkut hasil produksi sebagai bentuk protes atas aktivitas pabrik yang dinilai mengganggu lingkungan.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, dokumen perizinan, serta menguji dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, pemilik usaha bernama Nana mengakui pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016. Ia menjelaskan cerobong asap tidak dibuat lebih tinggi karena mempertimbangkan keberadaan kawasan bandara.
Menurutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin pernah melakukan pemeriksaan dan menyarankan agar cerobong ditambah ketinggiannya hingga sekitar 200–300 meter agar asap lebih mudah terurai.
Ia juga menyebut asap pekat hanya muncul pada awal proses pembakaran.
“Kalau sekarang memang baru mulai pembakaran. Besok biasanya sudah tidak ada asap lagi,” katanya.
Terkait perizinan, Nana mengaku pada awalnya izin berasal dari pemerintah desa, kemudian setelah terjadi perubahan administrasi wilayah disebut beralih melalui Kelurahan Sukajadi.
Namun, pernyataan tersebut justru dibantah oleh pihak pemerintah setempat.
Staf Kelurahan Talang Betutu, Rudi, mengatakan hingga kini pihak kelurahan belum dapat memastikan lokasi pabrik masuk ke wilayah administrasi Talang Betutu karena masih terdapat persoalan batas wilayah. Ia juga menegaskan Kelurahan Talang Betutu tidak pernah menerbitkan izin terhadap usaha tersebut.
Di sisi lain, Lurah Sukajadi Timur, Risminto, juga membantah bahwa pabrik berada di wilayahnya. Menurutnya, lokasi usaha berada di wilayah Kota Palembang yang masuk Kelurahan Talang Betutu, sehingga pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin.
Perbedaan keterangan antarpejabat mengenai status wilayah tersebut semakin menimbulkan tanda tanya publik. Di tengah dugaan pencemaran lingkungan dan keluhan warga yang telah berlangsung bertahun-tahun, belum terlihat adanya kepastian mengenai instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan maupun penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, maupun instansi perizinan terkait mengenai legalitas operasional pabrik, kepemilikan dokumen lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak lagi saling melempar kewenangan dan segera mengambil langkah konkret agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan dan legalitas usaha dapat dituntaskan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Budy SH














