Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Dugaan Valet Restoran Aroem Gunakan Badan Jalan Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Polemik dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem di Kota Bogor terus menjadi perhatian publik. Fasilitas umum yang berada di depan kantor PWI Kota Bogor itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan operasional restoran tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan instansi terkait.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan fasilitas umum, termasuk operasional usaha valet parking, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Rifki.

Baca Juga:  Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Menurutnya, dugaan tidak adanya izin operasional valet harus segera ditelusuri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemerintah Kota Bogor diminta segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Rifki mengungkapkan, Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional layanan valet Restoran Aroem. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga, Pemdes Kemujan Gelar Ngopi Bareng Bahas Pariwisata Hingga Pusat Kuliner

Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus diberikan agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan menggunakan ruang publik secara tidak sah, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan kota,” katanya.

Lebih lanjut, Rifki mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar menjalankan aktivitas bisnis dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan menghormati hak masyarakat atas ruang publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, adil, serta mendukung penataan kota yang lebih baik.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB