Warga Margo Rejo Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa 2025, Minta APH Audit Menyeluruh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU TIMUR – Mata Pena News

Sejumlah warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menyampaikan protes dan melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga pada Senin (27/7/2026), Desa Margo Rejo menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp791.784.000. Dari jumlah tersebut, anggaran bidang pembangunan disebut berkisar antara Rp237.535.200 hingga Rp316.713.600. Warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Menurut perwakilan warga, hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai lokasi pekerjaan, volume pembangunan, spesifikasi teknis, nilai anggaran per kegiatan, maupun dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang dapat diakses masyarakat.

Warga menilai informasi tersebut seharusnya dapat diketahui publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan lainnya yang mengatur keterbukaan penggunaan anggaran desa.

Baca Juga:  Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek maupun rincian pembangunan yang dinilai belum dapat ditemukan di lokasi pekerjaan. Mereka mengaku belum mengetahui secara pasti titik pembangunan, panjang jalan yang dikerjakan, spesifikasi pekerjaan, maupun besaran anggaran masing-masing kegiatan.

Dalam laporannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Bupati H. Lanosin, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, serta Camat Semendawai Suku III untuk:

Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Margo Rejo terkait rincian penggunaan anggaran pembangunan.

Melakukan pengecekan fisik seluruh pekerjaan yang dibiayai Dana Desa.

Menindak sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS

Salah seorang perwakilan warga menyatakan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari uang negara untuk kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, awak media juga mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Suyitno, baik dengan mendatangi kantor desa maupun kediamannya. Namun, menurut keterangan wartawan, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan wartawan, Kepala Desa menyampaikan sedang berada di wilayah Tugu Mulyo, Kabupaten OKI. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Desa Margo Rejo terkait dugaan yang disampaikan warga.

Mata Pena News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Inspektorat, DPMD, maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Dony.SH (Kaperwil SemSel)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB