Mata Pena News – Perpindahan domisili ke daerah lain merupakan hal yang umum dilakukan masyarakat, baik karena pekerjaan, pendidikan, pernikahan, maupun mengikuti anggota keluarga. Dalam proses tersebut, salah satu dokumen kependudukan yang wajib diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK), terutama jika perpindahan dilakukan ke luar kota atau kabupaten.
Pembaruan KK tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan keabsahan data kependudukan, pencatatan alamat sesuai domisili terbaru, serta memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik.
Saat ini, proses pengurusan pindah domisili semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kantor desa atau kelurahan. Pengurusan dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat Pindah Domisili
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
3. Kartu Identitas Anak (KIA), apabila sudah memiliki.
4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk pengurusan di daerah tujuan.
5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bagi yang menumpang KK atau tinggal di rumah kontrakan, rumah sewa, maupun indekos.
Cara Mengurus Pindah Domisili di Daerah Asal
Pemohon datang ke kantor Disdukcapil sesuai jam pelayanan, kemudian mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK.
Bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan, indekos, atau menumpang KK, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Setelah berkas diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KK sesuai kondisi perpindahan. Nomor KK tetap digunakan apabila kepala keluarga tidak pindah atau seluruh anggota keluarga ikut pindah.
Namun, apabila kepala keluarga pindah dan masih ada anggota keluarga yang menetap di alamat lama, maka akan diterbitkan nomor KK baru. Jika anggota keluarga yang ditinggalkan belum memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, mereka dapat dimasukkan ke dalam KK kerabat terdekat atau didampingi wali melalui surat pernyataan.
Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). KTP dan KIA lama tidak ditarik karena penggantiannya dilakukan di daerah tujuan.
Cara Mengurus Pindah Domisili di Daerah Tujuan
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon mendatangi Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa:
SKPWNI.
KTP dan/atau KIA lama.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila tinggal di rumah sewa, kontrakan, indekos, atau menumpang KK.
Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan KK, KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru sekaligus memusnahkan dokumen kependudukan beralamat lama.
Apabila pemohon telah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI, Disdukcapil setempat dapat membantu proses penerbitannya melalui koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal. Pemohon cukup mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK. Jika KK tidak tersedia, petugas akan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi.
Setelah proses koordinasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan mengajukan permohonan penerbitan SKPWNI kepada Disdukcapil daerah asal sebelum dokumen kependudukan yang baru diterbitkan.
Red














