Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu Soal Kasus Viral, Plt Direktur: Uang Titipan Atas Arahan PTGN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH | Mata Pena News –  Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut di Polres Prabumulih.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan di sela rapat pemanggilan mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Menurut Heri, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi sehingga perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

«”Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri.»

Baca Juga:  Jalan Tembus Katulampa Ditargetkan Beroperasi Awal 2027, Pemkot Bogor Siapkan Pusat Pemerintahan untuk 21 OPD

Ia menegaskan PTGN juga meminta persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

«”PTGN meminta aturan ditegakkan. Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian billing tagihan ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026,” katanya.

Sebelumnya, pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, berdasarkan penjelasan dalam rapat, Rp93 juta telah disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.

 

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta menjadi pertanyaan karena belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan inilah yang kemudian berujung pada laporan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang belakangan viral di masyarakat.

Baca Juga:  52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Menurut Riza, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN, maka persoalan administrasi terkait pembayaran tersebut dapat dianggap selesai. Namun demikian, DPRD juga memperoleh informasi bahwa laporan dugaan penggelapan masih berproses di Polres Prabumulih.

«”Kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sudah membayar kewajibannya. Namun terkait laporan dugaan penggelapan, prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Riza.»

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan, pemanggilan manajemen PD Petro Prabu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Olla

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB