PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News –  Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi internal, tata kelola organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Sosialisasi diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Organisasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan akuntabel.

Baca Juga:  NGOPI BARENG DI DESA BULAK BARU KEDUNG JEPARA - BUPATI WITIARSO UTOMO DAN SEKDA HADIR, SERAP ASPIRASI WARGA LANGSUNG!

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Lima Peraturan Organisasi

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat memperkenalkan lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan sebagai pedoman nasional, yaitu:

PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur tahapan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan secara demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

1. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat bagi calon Anggota Muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, administrasi, dan penerbitan sertifikat.

2. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi PWI serta mengatur mekanisme penyelenggaraan dan representasi organisasi dalam rangka menjaga legitimasi dan integritas PWI.

3. PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bantuan 130 Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Warga Bogor

4. PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat administrasi keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pengaturan hak memilih dan dipilih sesuai AD/ART PWI.

5. PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menyatakan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan sekadar menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.

Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB