MATA PENA NEWS | Banyuasin, Sumatera Selatan – Sebuah gudang penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang berada di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan masyarakat karena diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Selasa (14/7/2026), gudang tersebut berada di sisi kiri Jalan Lintas Pangkalan Balai–Betung, sekitar dua kilometer sebelum Polsek Betung dari arah Betung. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk gudang disebut warga terlihat berlangsung secara rutin.
Menurut informasi yang diperoleh, gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial R dengan penanggung jawab harian berinisial K. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Mereka menduga usaha tersebut belum memiliki izin usaha maupun perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut juga diharapkan dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, termasuk aspek lingkungan, perdagangan, dan keselamatan operasional.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pengelola gudang, Polres Banyuasin, Polsek Betung, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait legalitas usaha dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: M. Budy














