PRABUMULIH | Mata Pena News – Salah seorang mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Prabumulih, Mariana (44), melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp176 juta ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum direktur di salah satu perusahaan gas daerah terkait pembayaran yang disebut diperuntukkan bagi tiga dapur mitra.
Perwakilan pelapor, Sulaiman, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari polemik dugaan illegal tapping yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di DPRD Kota Prabumulih, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menerima surat dan persoalan itu dinyatakan selesai.
“Bahkan pemilik SPPG telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran. Namun setelah itu, kami justru dipanggil oleh pihak Petro Prabu,” ujar Sulaiman kepada wartawan di Mapolres Prabumulih, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, nilai tagihan awal yang diajukan mencapai Rp252 juta. Namun, setelah dilakukan penyesuaian karena salah satu dapur di Majasari dapat dibayarkan melalui mekanisme lain, nominal yang diserahkan menjadi Rp176 juta.
Menurut pengakuan pelapor, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada direktur perusahaan sekitar pukul 15.30 WIB dalam sebuah tas merah sebagai pembayaran untuk tiga dapur mitra.
“Saat menyerahkan uang, kami meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun kuitansi baru diberikan setelah kami bertemu Wali Kota dan diarahkan kembali menemui pihak direktur,” kata Sulaiman.
Pelapor juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, dana sebesar Rp63 juta disebut telah masuk ke rekening PTGN dan satu dapur di Arimbi Jaya telah menerima pembayaran sebesar Rp29 juta. Sementara itu, dua dapur lainnya disebut belum menerima pembayaran.
Selama kurang lebih dua bulan, pelapor mengaku diminta menunggu proses pembayaran melalui PTGN. Namun setelah mendatangi Kantor Pos, mereka memperoleh informasi bahwa pembayaran untuk dapur di Rambang Kapak Tengah dan Karang Raja sebenarnya sudah dapat diproses.
“Kami akhirnya membayar sendiri melalui Kantor Pos dan memiliki bukti pembayarannya. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sebelumnya selalu diminta menunggu, padahal pembayaran sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, pelapor mengaku telah meminta agar dana sebesar Rp176 juta yang sebelumnya diserahkan dikembalikan sehingga pembayaran dapat dilakukan langsung kepada pihak yang berhak. Namun, menurut pelapor, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain dugaan penggelapan dana, pelapor juga mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan saat mendatangi kantor perusahaan. Dugaan tersebut turut disampaikan dalam laporan kepada kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Pena News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Direktur Petro Prabu, manajemen perusahaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Informasi yang disampaikan pelapor masih merupakan dugaan dan sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perkembangan proses hukum selanjutnya.
(Ol/*)














