Kabupaten Bogor | Mata Pena News – Organisasi Kepemudaan (OKP) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang pelapor, Edwin Adiana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Dana hibah yang berasal dari keuangan negara harus dikelola secara akuntabel sehingga apabila terdapat dugaan penyimpangan, kebenarannya dapat diuji melalui proses hukum,” ujar Edwin.
Edwin yang juga menjabat Ketua Bidang Ideologi dan Politik SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu diuji melalui mekanisme hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan kesiapan organisasinya untuk memberikan dokumen maupun data pendukung apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman laporan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memenuhi permintaan data apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya menaruh harapan agar laporan tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum secara objektif dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPD KNPI Kabupaten Bogor maupun Wahyudi Chaniago belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Mata Pena News akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memberikan ruang yang proporsional bagi penyampaian hak jawab maupun klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih sebatas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dugaan yang disampaikan belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran hukum.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mata Pena News berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Ded














